![]() |
| Foto kejadian pengisian BBM pertalite ke kendaraan plat merah |
Gunungkidul (F86) – Viral unggahan grup sosial media Facebook Gunungkidul24Jam menjadi perbincangan warganet yang menyoroti perihal dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke tangki kendaraan berpelat nomor merah yang dikendarai tanpa menggunakan helm. Peristiwa itu terjadi di SPBU Budegan, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (11/10/2026).
Sorotan warganet tidak hanya tertuju pada dugaan pengisian Pertalite oleh kendaraan berpelat merah, tetapi juga pada aspek ketertiban berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor.
Dalam unggahannya, Andre Wafer turut menyinggung aturan mengenai penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas. Ia menuliskan bahwa kendaraan bermotor berpelat merah tidak boleh mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan menyebut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar hukum yang berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian BBM.
Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan, warganet mempertanyakan tujuan penggunaan kendaraan dinas, sementara lainnya menyoroti kepatuhan terhadap aturan dan pentingnya penertiban.
Sebagian warganet mendorong teguran langsung, sedangkan pihak lainnya menilai penertiban sebaiknya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Penggunaan kendaraan berpelat merah pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan kedinasan. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan fasilitas pemerintah dan aturan keselamatan berlalu lintas menjadi hal yang patut diperhatikan.
Terkait BBM, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penentuan boleh atau tidaknya suatu kendaraan menggunakan BBM bersubsidi harus mengacu pada ketentuan konsumen pengguna dan aturan teknis yang berlaku, sehingga status pelat nomor saja perlu ditelaah bersama jenis kendaraan serta ketentuan yang relevan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor untuk mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (8), sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 291.
Dugaan pengendara tidak mengenakan helm perlu diklarifikasi berdasarkan bukti kejadian dan identitas kendaraan yang bersangkutan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini tayang, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Budegan, instansi pemilik kendaraan, maupun aparat berwenang mengenai identitas kendaraan, pengemudi, kronologi pengisian BBM, dan dugaan pelanggaran yang menjadi perbincangan di media sosial.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan BBM dan keselamatan berlalu lintas perlu dijaga oleh seluruh pengguna kendaraan, termasuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Masyarakat berharap Bupati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul segera menindaklanjuti dan melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penggunaan kendaraan berpelat merah untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Budegan, termasuk dugaan pengendara yang tidak mengenakan helm.
Langkah klarifikasi dan evaluasi diperlukan agar persoalan ini menjadi terang, tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan, serta memastikan penggunaan kendaraan dinas dan kepatuhan terhadap aturan berjalan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan pelanggaran, diharapkan penanganannya dilakukan secara tegas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Zull)

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media