Label


Breaking News

Dari Matahari Hanya Satu ke Balik Jeruji, Vonis Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun


Pekanbaru (F86) — Kekuasaan boleh memiliki kursi, pengaruh, dan barisan orang yang patuh. Tetapi ketika palu hakim berbicara, semua itu tidak otomatis menjadi tameng.

Senin, 5 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Banding JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan. Vonis tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kini berubah menjadi empat tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun.”

Kalimat itu singkat, tetapi gema hukumnya panjang.

Perkara ini menyeret kembali sebuah peristiwa pada April 2025, ketika sebuah rapat berlangsung di rumah dinas gubernur. Dalam perkara tersebut, muncul ungkapan “𝐌𝐚𝐭𝐚𝐡𝐚𝐫𝐢 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐬𝐚𝐭𝐮”, yang dikaitkan dengan tuntutan kepatuhan kepada pimpinan dan ancaman mutasi terhadap pejabat yang menolak perintah.

Para kepala UPT Jalan dan Jembatan kemudian disebut diminta menyetorkan lima persen dari pergeseran anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp271 miliar. Uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp3,55 miliar.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam, "𝐊𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐭𝐞𝐤𝐚𝐧𝐚𝐧, 𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐥𝐨𝐲𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐛𝐞𝐫𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐛𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐤𝐞𝐭𝐚𝐤𝐮𝐭𝐚𝐧..?" Sebab pemerintahan bukan kerajaan, pejabat publik bukan raja, dan anggaran negara bukan harta warisan penguasa.

Pengadilan Tinggi Riau tidak hanya menjatuhkan pidana empat tahun. Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan pengganti 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Majelis juga mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Dan jika hasilnya tidak mencukupi, terdapat pidana tambahan 1 tahun 6 bulan.

Ini bukan lagi sekadar perkara tentang seseorang yang kehilangan kebebasan, ini adalah perkara tentang bagaimana kekuasaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan, ketika jabatan tidak lagi mampu melindungi pemiliknya.

Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara. KPK kemudian mengajukan banding. Kini hukumannya menjadi empat tahun.

Terdakwa maupun JPU KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan pikir-pikir, sehingga masih terbuka kemungkinan menempuh upaya hukum berikutnya.

Matahari mungkin hanya satu dalam sebuah ruangan kekuasaan. Tetapi di negeri hukum, tidak ada manusia yang menjadi matahari bagi hukum itu sendiri. Karena yang paling tinggi bukanlah kursi seorang pejabat, melainkan hukum yang mengawasi kursi tersebut.(𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤).





Type and hit Enter to search

Close