![]() |
| Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan Konferensi Pers membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 3 kilogram. |
TEMBILAHAN (F86) – Pesan keras kembali dikirimkan aparat penegak hukum kepada jaringan narkotika, "Indragiri Hilir bukan wilayah bebas untuk memperdagangkan barang haram."
Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 3 kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (2/10/2026).
Konferensi pers berlangsung di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, sekitar pukul 08.30 WIB. Turut hadir Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., jajaran pejabat utama Polres Inhil dan awak media.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing S alias S bin Jalil (40) dan Z alias P bin B (52). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut dibalut menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni dua unit telepon seluler dan satu unit kapal KLM Mega Indah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan 3 kilogram sabu tersebut memperlihatkan bahwa perang terhadap narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan pengguna di tingkat bawah. Mata rantainya harus diputus, jalurnya harus dibongkar, dan jaringannya harus diungkap. Sebab narkotika bukan hanya persoalan seseorang membawa atau menjual barang terlarang. Di belakangnya terdapat ancaman terhadap keluarga, generasi muda, keamanan dan masa depan daerah.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,"ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kekuatan bersama. Polisi dan Bea Cukai bergerak dari sisi penegakan hukum, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan menutup ruang sosial bagi berkembangnya peredaran narkoba.
Tiga kilogram sabu bukan sekadar deretan angka dalam daftar barang bukti. Di balik setiap gramnya terdapat potensi kerusakan yang dapat merambat ke tengah masyarakat. Karena itu, pengungkapan ini tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni konferensi pers. Publik tentu berharap proses hukum berjalan tuntas dan seluruh jaringan yang berkaitan dengan perkara ini dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
“Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,”tegas Kapolres.
Kini tantangannya bukan sekadar berapa banyak sabu yang berhasil disita. Pertanyaan yang lebih besar adalah, "𝚂𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚙𝚊 𝚓𝚊𝚞𝚑 𝚖𝚊𝚝𝚊 𝚛𝚊𝚗𝚝𝚊𝚒 𝚍𝚒𝚋𝚎𝚕𝚊𝚔𝚊𝚗𝚐𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚋𝚘𝚗𝚐𝚔𝚊𝚛..?" Sebab perang terhadap narkotika tidak boleh berhenti pada mereka yang tertangkap di permukaan.
Kalau pintu masuknya masih terbuka, barang haram akan terus mencari jalan. Tetapi jika seluruh pintu ditutup bersama-sama, jaringan itu akan kehilangan ruang untuk bergerak.
Inhil harus aman, generasi harus diselamatkan, dan narkotika tidak boleh diberi ruang untuk tumbuh. (𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media