Label


Breaking News

Rokok Merek Rave Tanpa Cukai Telah Beredar Di Kepri, Kurang nya Pengawasan Bea Cukai Batam


BATAM (F86) – Rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai diduga beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam.

Peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut disebut masuk melalui jalur laut menggunakan kapal kayu kecil dan diduga memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan.

Informasi yang dihimpun, rokok tersebut diduga dibawa dari kawasan Pelabuhan Punggur menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya. Selanjutnya didistribusikan ke sejumlah wilayah seperti Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang.

Rokok Rave American Blend kemudian dijual kembali melalui warung-warung kecil di sejumlah kawasan di Kepri.

Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam, mengaku mendapatkan tawaran rokok tersebut dari sales yang datang menggunakan sepeda motor.

“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi, Selasa (22/9/2026).


Ia mengatakan alasan rokok tersebut diminati karena harganya relatif murah dan cepat terjual. "Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini," katanya.

Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara apabila terbukti masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, diharapkan melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi rokok tersebut, mulai dari titik masuk hingga jaringan pemasok dan pengedarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai tersebut.

Ruang hak jawab terbuka bagi pihak Bea Cukai, distributor, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.(Red).





Type and hit Enter to search

Close