BATAM (F86) – Rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai diduga beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam.
Ia mengatakan alasan rokok tersebut diminati karena harganya relatif murah dan cepat terjual. "Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini," katanya.
Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara apabila terbukti masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, diharapkan melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi rokok tersebut, mulai dari titik masuk hingga jaringan pemasok dan pengedarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai tersebut.
Ruang hak jawab terbuka bagi pihak Bea Cukai, distributor, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.(Red).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media