Label


Breaking News

Narkoba Mengintai Inhil, 291Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan. H Budiansyah: Jangan Berhenti di Barang Bukti

 



TEMBILAHAN (F86) — Narkoba bukan sekadar persoalan hukum. Ia adalah ancaman yang bergerak diam-diam, masuk melalui celah pergaulan, menyusup ke tengah keluarga, lalu perlahan mencuri masa depan generasi. Karena itu, ketika 291,36 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi dimusnahkan di Mapolres Indragiri Hilir, Senin (31/8/2026), yang sesungguhnya sedang dibakar bukan sekadar barang bukti. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan manusia, keluarga, dan generasi Indragiri Hilir.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Inhil sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Inhil KOMPOL Maitertika, mewakili Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhil. Turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur masyarakat dan organisasi terkait.

Bagi kepolisian, pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial. Ia merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas KOMPOL Maitertika.

Barang bukti juga dipisahkan dan dicatat berdasarkan masing-masing laporan polisi agar proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam lima perkara tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti narkotika.

TS (46) diamankan dengan 25 paket sabu seberat 22,23 gram. Sebanyak 12,23 gram dimusnahkan, sementara 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau.

HM (50) dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 272 gram. Sebanyak 255,51 gram dimusnahkan dan 16,49 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

AS (38). Dari perkara ini diamankan 5.707 butir ekstasi dengan berat bersih 1.859,86 gram. Sebanyak 1.852,02 gram dimusnahkan dan 7,24 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

DA (40) dengan 78 paket sabu seberat 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan dan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

JD (41) diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram dimusnahkan dan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Angka-angka itu mungkin terlihat sederhana di atas kertas. Namun di balik setiap gram narkotika, ada kemungkinan sebuah masa depan yang direnggut. Dan di balik peredaran narkoba, selalu ada kepentingan ekonomi gelap yang berusaha mencari ruang untuk tumbuh.

Pemusnahan tersebut mendapat perhatian dari H. Budiansyah, Ketua DPC GRANAT Kabupaten Indragiri Hilir. Ia mengapresiasi langkah Polres Inhil. Namun menurutnya, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti ketika barang bukti menjadi abu.

“Hari ini kita melihat narkoba dimusnahkan. Tetapi jangan sampai yang dimusnahkan hanya barang buktinya, sementara jaringannya masih hidup dan terus mencari korban baru,” tegas H. Budiansyah.

Menurutnya, 291,36 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi harus dibaca sebagai alarm keras bagi seluruh masyarakat Inhil.

“Bagi kami di GRANAT, satu gram narkoba pun sudah terlalu banyak jika masuk ke lingkungan masyarakat. Apalagi ratusan gram sabu dan ribuan ekstasi. Ini alarm keras bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara serius, bersama-sama dan tanpa kompromi,” katanya.

Budiansyah juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Mata rantai peredaran narkotika, menurutnya, harus dibongkar hingga ke sumbernya.

“Jangan hanya mengejar orang yang membawa barang. Bongkar dari mana barang itu datang, siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan, dan ke mana jaringan itu bergerak. Kalau hulunya tidak disentuh, hilirnya akan terus tumbuh,” ujarnya.

H. Budiansyah menegaskan GRANAT Kabupaten Indragiri Hilir siap mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan kesadaran masyarakat.

“GRANAT tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton. Orang tua harus peduli, tokoh masyarakat harus bersuara, pemuda harus berani menolak narkoba, dan seluruh elemen masyarakat harus menjadi mata serta telinga dalam menjaga lingkungan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, ini adalah perang bersama.

“Kalau kita diam, narkoba akan mencari ruang. Kalau kita lengah, generasi kita yang menjadi korban. Karena itu, perang terhadap narkoba harus menjadi gerakan bersama. Tidak boleh ada kompromi terhadap narkoba dan tidak boleh ada ruang bagi bandar untuk tumbuh di Indragiri Hilir,” pungkasnya.

Polres Inhil dan DPC GRANAT Inhil menyerukan kepada masyarakat untuk tidak tinggal diam. Sebab ketika narkoba mengetuk pintu sebuah rumah, yang dipertaruhkan bukan hanya penghuninya, yang dipertaruhkan adalah masa depan satu keluarga, juga sebuah daerah. 

Narkoba boleh menjadi abu, tetapi jangan biarkan jaringannya tetap hidup.(𝑻𝒉𝒐𝒏𝒌).





Type and hit Enter to search

Close