Gunungkidul (F86) - Praktik penarikan retribusi wisata di kawasan Pantai Gunungkidul diterpa isu tak sedap terkait transparasi birokrasi. Beberapa oknum anggota Badan Musyawarahan Kalurahan (Bamuskal) Kemadang diduga menyiasati aturan Peraturan Daerah (Perda) agar bisa merangkap jabatan sebagai petugas pemungut retribusi wisata, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dugaan ini terjadi di tempat retribusi (TPR) Baron, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Modusnya di dalam Surat Keputusan (SK) resmi, status jabatan mereka sengaja ditulis sebagai warga masyarakat biasa. Secara fisik dan nama, orang yang tercantum di dalam SK penugasan memang benar oknum yang bersangkutan. Namun, dokumen tersebut diduga kuat sengaja dimanipulasi dengan menyamarkan status asli mereka yang merupakan pejabat di tingkat kalurahan.
Langkah curang tersebut dilakukan demi mengelabuhi sistem pengawasan dan menghindari larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Perda, yaitu anggota Bamuskal dilarang menerima honorarium ganda dari sektor pemungutan pendapatan daerah.
Menurut informasi dari sumber lokal yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pencantuman status "warga masyarakat" tersebut merupakan langkah taktis untuk meloloskan verifikasi administrasi ditingkat dinas terkait. Ia mengatakan secara persis tahu betul bagaimana langkah langkah curang yang dilakukan oleh oknum tersebut. Bahkan dengan adanya kejadian ini membuat salah seorang warga menyampaikan surat tertulis melalui e-mail ke pihak Kapanewon Tanjungsari.
(Zull)
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media