Label


Breaking News

Warga Dukuh Mlayan Klaten Tolak Perpanjangan Kontrak Tower, Nilai Kesepakatan Dilakukan Sepihak Tanpa Libatkan Masyarakat

 

Spanduk Warga Dukuh Mlayan, Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, yang menyatakan sikap menolak perpanjangan kontrak menara telekomunikasi (tower).

Klaten (F86) – Warga Dukuh Mlayan, Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, menyatakan sikap menolak perpanjangan kontrak menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di wilayah mereka. Penolakan tersebut disampaikan secara bersama-sama karena warga menilai proses perpanjangan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh keberadaan tower.

Perwakilan warga Dukuh Mlayan, Ranang, menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya tower hingga tahun 2019 terdapat kesepakatan antara pemilik lahan dan warga. Dalam perjanjian tersebut, manfaat ekonomi dari penyewaan lahan tower dinikmati bersama sehingga warga turut merasakan dampak positif keberadaan tower.

"Selama ini memang ada kesepakatan bahwa hasil sewa tower dibagi antara pemilik lahan dan warga. Semua berjalan baik sesuai kesepakatan yang telah dibuat," ujar Ranang. Sabtu (11/7/2026).

Namun, menurutnya, pada pertengahan Juni 2026, tepatnya sekitar 15 Juni, pihak perusahaan tower bersama pemilik lahan kembali menandatangani perpanjangan kontrak tanpa melibatkan warga. Padahal sebelumnya, pemilik lahan sempat menyampaikan bahwa proses perpanjangan akan dibicarakan bersama masyarakat Mlayan.

Kecurigaan warga muncul ketika hingga awal Juli 2026 tidak ada informasi lanjutan mengenai kontrak tersebut. Setelah Ketua RT meminta penjelasan kepada pemilik lahan, diketahui bahwa perjanjian telah ditandatangani dan pembayaran telah diterima sejak pertengahan Juni.

Ranang menegaskan, alasan utama penolakan warga karena tidak adanya transparansi dan komunikasi dalam proses perpanjangan kontrak. Menurutnya, warga selama ini merupakan pihak yang merasakan dampak langsung keberadaan tower sekaligus ikut menjaga keamanan lingkungan di sekitar lokasi tower, sedangkan pemilik lahan berdomisili di luar Dukuh Mlayan.

Selain tidak dilibatkan, warga juga menilai keberadaan tower tidak lagi memberikan manfaat ekonomi maupun manfaat sosial bagi masyarakat sekitar. Mereka juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun warga sebelum kontrak diperpanjang.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, warga menggelar musyawarah pada awal Juli 2026. Hasil rapat memutuskan secara bulat menolak perpanjangan kontrak tower. Pemerintah Desa Kalitengah telah menerima pemberitahuan mengenai sikap warga, sementara pemberitahuan kepada pihak pengelola tower baru disampaikan melalui pesan WhatsApp dan akan dilanjutkan dengan surat resmi dalam waktu dekat.

Warga berharap seluruh pihak dapat menghormati aspirasi masyarakat serta membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan bersama. Hingga saat ini, menurut Ranang, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik tower maupun pemilik lahan terkait penolakan tersebut.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close