Label


Breaking News

Aturan Bukan Pajangan, Satpol PP Inhil Mulai Bersihkan Pelanggaran Perda

 


TEMBILAHAN (F86) – Ketertiban bukan lahir dari slogan, melainkan dari keberanian menegakkan aturan. Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengingatkan bahwa Peraturan Daerah bukan sekadar dokumen yang tersimpan di lemari pemerintahan, melainkan kontrak sosial yang wajib dihormati oleh setiap warga dan pelaku usaha.

Melalui Seksi Penyidikan, Penyelidikan, dan Penindakan (P3PNS), Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan pembinaan terhadap pemilik dan pengelola hotel yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mengedepankan pembinaan, namun tidak akan membiarkan kewibawaan hukum terus diuji.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menyerahkan surat pernyataan kepada pihak pengelola hotel. Surat itu menjadi komitmen bahwa apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum, termasuk penerapan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Kasi P3PNS Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Adha Linda, SH, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah anti terhadap dunia usaha, tetapi juga tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran aturan.

"Pemerintah hadir bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas usaha. Justru pemerintah ingin memastikan setiap usaha tumbuh dalam koridor hukum yang sama. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap Peraturan Daerah, karena keadilan hanya akan berdiri apabila aturan berlaku sama bagi semua," ujarnya Jum'at (3/7/2026).

Menurut Adha Linda, pembinaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki diri sebelum penegakan hukum dilakukan secara penuh.

"Kami memilih pendekatan persuasif karena pemerintah selalu mengedepankan pembinaan. Tetapi jangan salah menafsirkan sikap humanis sebagai kelemahan. Negara wajib hadir menjaga ketertiban. Bila peringatan ini diabaikan dan pelanggaran kembali terjadi, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah sebagai bagian dari budaya usaha yang bertanggung jawab.

"Ketertiban adalah fondasi pembangunan. Dunia usaha yang taat aturan akan melahirkan iklim investasi yang sehat, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, mari bersama-sama menjaga marwah daerah dengan menghormati setiap aturan yang telah ditetapkan,"ajaknya.

Langkah pembinaan yang dilakukan Satpol PP ini menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi memastikan tidak ada lagi pihak yang menganggap aturan hanya berlaku bagi sebagian orang. Di hadapan hukum, semua memiliki kewajiban yang sama untuk patuh demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. (Thonk).

Type and hit Enter to search

Close