Batam (F86) – Lintong Charles Manurung secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Barelang. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan isi laporan yang diterima kepolisian, Lintong Charles Manurung mengaku keberatan atas pemajangan fotonya yang disebut terpampang di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Batam, dengan tulisan "Blacklist". Pemajangan tersebut diduga telah menimbulkan dampak terhadap nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat.
Solidaritas Wartawan juga mengimbau agar semua pihak tidak membentuk opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kami berharap penyidik Polresta Barelang dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk latar belakang pemajangan foto tersebut. Biarlah proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat hiburan malam yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Lintong Charles Manurung.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polresta Barelang dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.(Hadigus).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media