Label


Breaking News

Lintong Charles Manurung Resmi Melapor ke Polresta Barelang, Solidaritas Wartawan Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

 


Batam (F86) – Lintong Charles Manurung secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Barelang. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 Juni 2026.

Berdasarkan isi laporan yang diterima kepolisian, Lintong Charles Manurung mengaku keberatan atas pemajangan fotonya yang disebut terpampang di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Batam, dengan tulisan "Blacklist". Pemajangan tersebut diduga telah menimbulkan dampak terhadap nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat.


Dalam keterangannya kepada penyidik, pelapor mengaku mengetahui adanya foto dirinya yang terpajang setelah menerima informasi dari pihak lain. Setelah dilakukan konfirmasi, pelapor menilai bahwa tindakan tersebut telah merugikan dirinya sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Menanggapi laporan tersebut, sejumlah insan pers yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Batam meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Lintong Charles Manurung. Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,"ujar salah satu perwakilan Solidaritas Wartawan Batam. Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, perkara ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi setiap individu, termasuk hak atas nama baik dan kehormatan seseorang.

Solidaritas Wartawan juga mengimbau agar semua pihak tidak membentuk opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami berharap penyidik Polresta Barelang dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk latar belakang pemajangan foto tersebut. Biarlah proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat hiburan malam yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Lintong Charles Manurung.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polresta Barelang dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.(Hadigus).

Type and hit Enter to search

Close