Label


Breaking News

Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmel Dorong DLHK Inhil Untuk Perkuat Pengawasan Puluhan Dapur Program MBG. "Wajib Kelola Limbah Secara Bertanggung Jawab"

Kepala Bidang Penataan dan DLHK Kabupaten Indragiri Hilir, Juliana.

TEMBILAHAN (F86) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, diharapkan tidak hanya sukses dari sisi pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga mampu berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Di balik operasional dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang setiap hari memproduksi ratusan hingga ribuan porsi makanan, terdapat potensi timbulan limbah yang tidak sedikit. Limbah cair hasil pencucian bahan pangan dan peralatan dapur, sisa makanan, minyak jelantah, hingga sampah organik berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola secara baik dan berkelanjutan.

Atas dasar itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir dinilai perlu mengedepankan pengawasan aktif terhadap seluruh dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut, tanpa harus menunggu munculnya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi dokumen lingkungan, hingga verifikasi sistem pengelolaan limbah.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan lingkungan, DLHK Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Nomor 600.1.17.2/463/PSLB3P2 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah Cair Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Melalui surat tersebut, seluruh pengelola dapur SPPG diwajibkan untuk memiliki persetujuan lingkungan, melakukan pengelolaan limbah secara benar, melaksanakan pemantauan kualitas air limbah secara berkala, serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penataan dan DLHK Kabupaten Indragiri Hilir, Juliana, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 dapur SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Namun demikian, hanya sebagian kecil pengelola yang telah memberikan konfirmasi kepada DLHK terkait tindak lanjut surat tersebut.

"Kami mencatat terdapat sekitar 40 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan bahwa seluruh limbah yang dihasilkan telah dikelola sesuai ketentuan. Dari surat yang telah kami edarkan, baru beberapa pengelola dapur yang memberikan konfirmasi kepada kami," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DLHK akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkala guna memastikan operasional dapur MBG tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Pengawasan tersebut dinilai tidak cukup hanya berfokus pada aspek administrasi. Pemeriksaan langsung ke lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengelolaan sampah, serta mekanisme pembuangan limbah cair yang diterapkan oleh masing-masing pengelola dapur.

Hal ini mengingat limbah cair yang berasal dari aktivitas dapur berpotensi mencemari saluran drainase maupun badan air apabila dibuang tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi standar lingkungan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, menyatakan kesiapan organisasinya untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh dapur-dapur MBG.

Menurutnya, pengawasan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan program berjalan sesuai koridor hukum dan lingkungan.

"Kami siap mendukung pemerintah dalam melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah, maka tindakan yang diambil tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas demi menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tegas Rosmely.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak semata-mata diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan maupun banyaknya penerima manfaat. Lebih jauh dari itu, keberhasilan program juga ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Karena itu, transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan yang konsisten, serta inspeksi lapangan yang berkelanjutan menjadi elemen penting agar Program MBG benar-benar menghadirkan manfaat yang utuh bagi masyarakat tanpa meninggalkan persoalan lingkungan di kemudian hari.(Thonk).

Type and hit Enter to search

Close