Label


Breaking News

Dugaan Peredaran Rokok Manchester di Batam Kian Marak, APH dan Instansi Terkait Didorong Bertindak

 

Foto Rokok Manchester Non Cukai

Senin : 8 Juni 2026

Batam (F86) – Dugaan maraknya peredaran rokok merek Manchester di sejumlah wilayah Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Keberadaan rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, rokok Manchester disebut-sebut beredar secara luas di Kota Batam dan diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini memunculkan dorongan agar APH bersama instansi terkait segera melakukan investigasi, pemeriksaan, dan penelusuran menyeluruh guna memastikan legalitas produk yang beredar di pasaran.

Peredaran rokok tanpa cukai di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar wajib memenuhi ketentuan administrasi, termasuk penggunaan pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara.

Pasal 54 Undang-Undang Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta/atau pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sejumlah kalangan juga meminta agar APH dan instansi terkait tidak hanya fokus pada peredaran di tingkat pengecer, tetapi turut menelusuri rantai distribusi hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali peredaran rokok tersebut. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum dapat menyentuh akar persoalan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari APH maupun instansi terkait mengenai status hukum rokok Manchester yang beredar di Kota Batam. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hadigus).


Bersambung....!!! 

Type and hit Enter to search

Close