Label


Breaking News

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyalahgunaan Reses, Warga Tegal Malohan Laporkan 2 Oknum ke Inspektorat dan Dewan Kehormatan

LSM GERAK Kabupaten Klaten yang di ketua oleh Agus Harsono saat memberikan keterangan pelaporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dan penyalahgunaan kegiatan reses anggota DPRD

KLATEN (F86) - LSM GERAK Kabupaten Klaten yang di ketua oleh Agus Harsono  melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dan penyalahgunaan kegiatan reses anggota DPRD. Laporan dilayangkan pada 16 Mei 2026 terkait peristiwa yang terjadi di kediaman salah satu warga setempat.

Menurut pelapor, peristiwa terjadi Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 07.30 WIB s.d selesai di rumah Bapak Udi, Dusun Tegal Malohan, Desa Jomboran, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Dalam kegiatan reses anggota DPRD tersebut, dua orang disebut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Kepala Desa.

Terlapor pertama adalah Bapak Mario, yang disebut pelapor sebagai ASN Dinas Lingkungan Hidup Kab. Klaten. Pelapor menduga yang bersangkutan melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN karena menyatakan diri sebagai bakal calon kepala desa saat masih aktif sebagai PNS.

“ASN dilarang berpolitik praktis. Reses itu forum menyerap aspirasi, bukan deklarasi politik,” ujar pelapor. Senin (8/6/2026).

Selain Mario, pelapor juga menyebut nama Agus Wibowo yang disebut ikut mendeklarasikan diri sebagai balon kades di waktu dan tempat yang sama.

Terlapor kedua adalah Bapak Rudi Juwana, yang disebut pelapor sebagai anggota DPRD Klaten dari Fraksi PKS. Pelapor menduga terjadi pelanggaran Peraturan Tata Tertib DPRD dan Kode Etik karena kegiatan reses digunakan untuk deklarasi politik.

Pelapor mengaku sebelumnya sudah menyampaikan somasi sebanyak 2 kali namun belum ditanggapi. Pelapor juga menyebut menerima kiriman amplop berisi Rp750.000 dari pihak terlapor, namun uang tersebut tidak diterima dan akan dijadikan barang bukti laporan lanjutan ke aparat penegak hukum karena diduga sebagai percobaan penyuapan.

Pelapor menyebut dasar aduannya pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU ASN No. 20/2023, PP Disiplin ASN, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Klaten.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak terlapor dan instansi terkait masih diupayakan untuk keberimbangan berita. Pihak Inspektorat Kab. Klaten dan Dewan Kehormatan DPRD Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Siswanto).





Type and hit Enter to search

Close