![]() |
| Foto ilustrasi |
Inhil (F86) – Kekhawatiran terhadap kondisi infrastruktur kawasan Makam Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, kini mencuat ke ruang publik. Kerukunan Keluarga Syekh Abdurrahman Siddiq (KKSA) secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, mendesak dilakukan kajian teknis serta tindakan cepat atas dugaan gagal konstruksi pada pagar makam, penurunan tanah, hingga kerawanan struktur gerbang utama kawasan situs bersejarah tersebut.
Surat terbuka yang ditandatangani Ketua Yayasan KKSA, DR. H. Ali Azhar, S.Sos., SH., MM itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau serta Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir, dengan tembusan kepada Gubernur Riau, Bupati Inhil, DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Inhil, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Riau-Kepulauan Riau, hingga masyarakat peduli situs sejarah Indragiri.
Dalam surat tersebut, KKSA menyoroti adanya dugaan gagal konstruksi pada pondasi pagar makam yang mengalami retak berulang dalam dua tahun terakhir. Kerusakan yang terus terjadi dinilai sebagai sinyal lemahnya daya dukung tanah di kawasan tersebut.
“Ini bukan semata persoalan estetika bangunan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan marwah warisan sejarah Melayu Islam yang sangat berharga. Jangan menunggu roboh dan memakan korban baru bertindak,” tegas DR. H. Ali Azhar. Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, kondisi tanah di sekitar kawasan makam juga dinilai semakin labil akibat curah hujan tinggi dan jenuhnya struktur tanah. Tanpa penimbunan dan pemadatan yang sesuai standar teknis, pergerakan tanah dikhawatirkan akan terus mengancam kestabilan pagar serta gerbang utama makam.
Tidak hanya itu, KKSA juga menilai kawasan situs makam hingga kini belum memiliki pagar keliling yang memadai. Kondisi tersebut dinilai membuka potensi gangguan terhadap situs cagar budaya, mulai dari vandalisme, erosi tanah, hingga ancaman kerusakan lingkungan sekitar makam.
Sorotan tajam juga diarahkan pada konstruksi gerbang utama makam yang memiliki ukuran besar dengan lebar sekitar 12 meter dan tinggi mencapai 10 meter, namun diduga tidak didukung pondasi yang memadai. Karena itu, KKSA meminta dilakukan kajian struktur dan geoteknik secara profesional oleh konsultan bersertifikat.
Dalam suratnya, KKSA menegaskan bahwa langkah penyelamatan situs bersejarah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan publik.
KKSA pun mendesak pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan bersama, melaksanakan kajian teknis menyeluruh, memperbaiki pagar yang retak secara permanen, melakukan penimbunan dan pemadatan tanah, hingga membangun pagar keliling kawasan makam sesuai standar pelestarian cagar budaya.
“Warisan Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq bukan hanya milik keluarga atau masyarakat Teluk Dalam, tetapi aset sejarah dan spiritual masyarakat Melayu yang wajib dijaga bersama. Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap ancaman kerusakan ini,” lanjut Ali Azhar.
Desakan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Indragiri Hilir. Banyak pihak berharap pemerintah segera turun tangan agar kawasan makam ulama besar yang menjadi simbol sejarah Islam dan pusat wisata religi itu tetap berdiri kokoh, aman, dan terjaga untuk generasi mendatang.(Thonk).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media