![]() |
| Sidang dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid, Rabu (6/5/2026). |
PEKANBARU (F86) – Aroma busuk dugaan permainan anggaran di tubuh Pemerintah Provinsi Riau mulai terbuka terang di ruang sidang. Fakta mengejutkan terungkap saat mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq Oesman Hamid, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid, Rabu (6/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Taufiq yang saat itu menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkap adanya pergeseran anggaran APBD Riau mencapai Rp352 miliar. Yang paling mencengangkan, sekitar Rp271 miliar disebut digeser ke Dinas PUPR Riau, angka jumbo yang kini menjadi sorotan tajam publik dan penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan bahwa pergeseran anggaran tersebut bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan diduga menjadi jalur “basah” untuk permainan fee proyek.
Persidangan yang turut menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, seakan membuka tabir bagaimana uang rakyat diduga dipermainkan melalui manuver anggaran yang terstruktur dan sistematis.
Publik kini bertanya keras, "untuk siapa sebenarnya anggaran ratusan miliar itu digeser..? Apakah pembangunan memang menjadi tujuan utama, atau justru proyek-proyek dijadikan ladang transaksi para elite?"
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi di Riau. Ketika rakyat masih berjibaku dengan persoalan ekonomi dan infrastruktur, dugaan praktik “jual beli proyek” justru mencuat dari lingkaran kekuasaan tertinggi daerah.
Masyarakat pun mendesak agar seluruh aktor yang terlibat dibuka tanpa kompromi. Sebab korupsi anggaran bukan sekadar kejahatan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap hak dan masa depan rakyat.(THONK).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media