Label


Breaking News

Perempuan 21 Tahun Digiring ke Sel, Sabu 0,06 Gram Terbongkar, Pulau Burung Tak Lagi Aman Bagi Pengedar

Foto R binti M.K (21) Tersangka Peredaran Narkoba yang ditangkap Polres Inhil 

Indragiri Hilir (F86) – Malam yang seharusnya sunyi di Pulau Burung berubah menjadi babak penggerebekan yang menampar keras peredaran narkotika. Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, di bawah komando Polres Indragiri Hilir, tanpa basa-basi membongkar praktik haram sabu dalam gelaran Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, sebuah kontrakan di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, Desa Pulau Burung, mendadak menjadi titik panas. Dari lokasi itu, aparat menyeret seorang perempuan muda berinisial R binti M.K (21), tanpa pekerjaan, namun diduga terlibat dalam pusaran bisnis narkotika yang merusak masa depan generasi.

Tak sekadar menangkap, polisi membuka fakta yang lebih getir. Dari tangan tersangka, ditemukan 6 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,60 gram, jumlah yang mungkin terlihat kecil, tapi cukup untuk meracuni banyak kehidupan. Bersama itu, diamankan pula bong, dua handphone, pipet kaca, 30 plastik klep merah, uang tunai, gunting, hingga korek api, alat-alat yang seolah menjadi saksi bisu jaringan kecil yang bermain di balik sunyi malam.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Pulau Burung menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari keberanian masyarakat yang melapor dan kesigapan aparat yang bergerak cepat tanpa kompromi.

“Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak. Tidak ada ruang bagi pelaku. Penggeledahan dilakukan terbuka, disaksikan RT dan warga. Hasilnya jelas, barang bukti berbicara,” tegasnya.

Penggerebekan ini menjadi tamparan keras, bahwa peredaran narkotika tak lagi sembunyi, tapi berani masuk ke pemukiman warga. Dan lebih mengkhawatirkan, menjerat usia muda.

Kini, tersangka harus menghadapi jerat hukum tanpa tawar-menawar. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, pasal yang tak hanya berat di atas kertas, tapi juga nyata menghancurkan masa depan pelaku.

Sementara itu, penyidik masih terus menggali kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Barang bukti akan diuji di laboratorium, bukan sekadar formalitas, tapi langkah memastikan bahwa setiap gram kejahatan dibuktikan secara ilmiah di hadapan hukum.

Polsek Pulau Burung menegaskan sikapnya, ini bukan akhir, tapi peringatan keras. Tidak ada tempat aman bagi pengedar, tidak ada toleransi bagi perusak generasi.

Pulau Burung sedang bersih-bersih. Dan siapa pun yang bermain api narkotika, bersiaplah terbakar oleh hukum.(THONK).

Type and hit Enter to search

Close