Label


Breaking News

Narkoba Rusak Generasi Inhil. Polsek Enok Ringkus Dua Pelaku dalam Operasi Dini Hari

 

Pengedar Sabu SN alias TI setelah ditangkap Polsek Enok 

INDRAGIRI HILIR (F86)– Peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi ancaman serius yang menggerogoti masa depan generasi muda. Namun di tengah bahaya yang semakin brutal itu, Polsek Enok menunjukkan sikap tegas, tidak ada ampun bagi bandar dan pengedar sabu yang mencoba merusak kampung-kampung masyarakat. Kamis (7/5/2026).

Dalam operasi senyap yang berlangsung dramatis hingga dini hari, aparat Polsek Enok berhasil membekuk dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teluk Kempas, Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak bersama PS Kanit Reskrim BRIPKA Khalid Muhammad Ali dan jajaran Unit Reskrim Polsek Enok.

Penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang sudah muak dengan maraknya transaksi sabu di wilayah mereka. Informasi warga kemudian menjadi senjata bagi aparat untuk membongkar praktik haram yang selama ini diam-diam meracuni lingkungan.

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ini perang terhadap perusak generasi bangsa. Siapa pun yang bermain narkoba di wilayah hukum Polsek Enok akan kami kejar sampai habis,” tegas BRIPKA Khalid Muhammad Ali.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya bergerak pada Kamis malam sekitar pukul 23.55 WIB. Rumah tersangka pertama berinisial SN alias TI langsung digerebek aparat.

Petugas menemukan 11 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,67 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, alat hisap bong, plastik pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, hingga telepon genggam yang digunakan untuk transaksi haram.

Namun penggerebekan itu ternyata baru permulaan. Dari mulut tersangka pertama, polisi memperoleh nama pemasok sabu lainnya berinisial AHS yang berada di Parit Sungai Teruk, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kedua berhasil diringkus. Dari tangan AHS, aparat kembali menemukan satu paket sabu serta uang tunai Rp4,1 juta yang diduga kuat hasil bisnis haram narkotika.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Enok. Hasil tes urine semakin memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna narkoba.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat Indragiri Hilir. Narkoba kini tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi, tetapi sudah masuk hingga ke lingkungan permukiman masyarakat. Jika tidak dilawan bersama, generasi muda bisa menjadi korban berikutnya.

Polsek Enok memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat juga menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti hanya pada dua tersangka ini.

“Jangan pernah berpikir bisa aman menjual narkoba di daerah ini. Cepat atau lambat, kami akan tangkap,” tegas aparat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Thonk).

Type and hit Enter to search

Close