Label


Breaking News

Narkoba Merajalela, Polsek Enok Kirim Pesan Keras kepada Para Pengedar, Dua Pelaku Sabu Diciduk Saat Hendak Bertransaksi

 

Foto: Dua pria pengedar narkotika jenis sabu (baju Oren) yang diringkus Unit Reskrim Polsek Enok (06/05/2026).

Indragiri Hilir (F86) – Perang melawan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir kembali memanas. Di tengah ancaman peredaran sabu yang terus mengintai masyarakat hingga pelosok desa, jajaran Unit Reskrim Polsek Enok menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam.

Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi di Jalan Lintas Samudera KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Rabu malam (06/05/2026).

Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa wilayah Enok bukan tempat aman bagi para pelaku bisnis haram yang mencoba meracuni generasi muda demi keuntungan sesaat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial G alias K (39) dan S alias S (30), warga Desa Bagan Jaya. Keduanya diamankan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah Enok dari ancaman narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

“Begitu informasi diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan paket sabu dari kedua tersangka,” tegas IPTU Parsaulian.

Dari tangan tersangka G alias K, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,17 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Ofo Bold. Sementara dari tersangka S alias S ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor yang sama, yakni 0,17 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BM 3914 XY yang diduga dipakai untuk menunjang aktivitas haram tersebut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka pun memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata yang bergerak senyap di tengah masyarakat. Modus kecil, transaksi tersembunyi, hingga jaringan yang terus berkembang menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk tidak lengah.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut bermain di balik peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Thonk).

Type and hit Enter to search

Close