Label


Breaking News

Main Sabu di Rumah Sendiri, Pria Concong Digulung Polisi

 

Seorang pria berinisial (A Bin A) (30) tersangka penyalahgunaan Narkotika yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Concong

Indragiri Hilir (F86) – Komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika kembali ditegaskan melalui langkah tegas aparat penegak hukum. Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan representasi nyata kehadiran negara dalam menjaga marwah kehidupan sosial yang bersih dari narkoba. 

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A Bin A) (30), warga setempat, di kediamannya yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antara masyarakat dan aparat. Informasi yang disampaikan warga terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

“Ini adalah bukti bahwa negara tidak bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah energi utama dalam memerangi narkotika. Setiap informasi yang disampaikan adalah bentuk keberpihakan pada masa depan generasi kita,” tegas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AIPDA Dedek Kurniawan, bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa, Suharjo dan Mulyadi, petugas menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,57 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klep putih dan satu kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, sekaligus terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Concong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Dalam pernyataannya, Kapolsek juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika bukanlah agenda sesaat, melainkan perjuangan berkelanjutan yang membutuhkan keberanian kolektif.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Ini adalah komitmen moral dan tanggung jawab konstitusional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor. Diam adalah celah bagi kehancuran,” tutupnya.

Polsek Concong pun mengimbau masyarakat agar terus aktif berperan dalam memberikan informasi, sebagai bentuk nyata menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi di lingkungan masing-masing.(Thonk).

Type and hit Enter to search

Close