JAKARTA (F86)– Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, kembali membuat gebrakan politik yang menyita perhatian. Di tengah tuntutan rakyat akan pembangunan dan kesejahteraan, Herman bergerak langsung ke Jakarta untuk “menjemput” aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar tidak lagi terbengkalai tanpa manfaat.
Pada Rabu, 6 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menandatangani Berita Acara Penerimaan Hibah Barang Rampasan Negara berupa tanah dari KPK RI bersama Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto beserta jajaran.
Aset yang diterima Pemkab Inhil terdiri dari 12 bidang tanah kebun seluas total 12,93 hektare di kawasan Mumpa/Teluk Jira serta satu bidang tanah seluas 553 meter persegi di Kelurahan Sungai Beringin.
Bagi Herman, aset rampasan negara tidak boleh hanya menjadi angka di atas dokumen negara atau sekadar simbol keberhasilan penegakan hukum. Menurutnya, aset hasil sitaan koruptor harus benar-benar kembali kepada rakyat dan menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah.
“Kalau aset negara hanya dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan, itu sama saja negara kalah untuk kedua kalinya. Koruptor sudah merugikan rakyat, jangan sampai aset hasil rampasan itu kembali mubazir dan tidak memberi manfaat,” tegas Bupati Inhil, H. Herman.
Dengan nada lantang, Herman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir siap mengelola aset tersebut secara produktif untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam mendukung sektor pertanian, perkebunan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Kami tidak mau aset ini tidur. Tanah ini harus hidup, harus produktif, harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Indragiri Hilir. Rakyat butuh bukti, bukan sekadar seremoni,” ujar Herman.
Langkah cepat Herman menemui KPK RI ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemkab Inhil tengah serius membangun daerah dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada, termasuk aset hasil rampasan negara.
Tidak berhenti di situ, Herman bahkan secara terbuka meminta agar KPK RI mempertimbangkan penyerahan aset-aset rampasan lainnya kepada Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk bangunan sitaan yang berada di Pulau Jawa maupun Sumatera.
Menurutnya, aset-aset tersebut jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat dibanding dibiarkan kosong tanpa arah pemanfaatan.
“Kami punya ribuan mahasiswa di luar daerah yang membutuhkan tempat tinggal. Banyak masyarakat Inhil yang berobat keluar daerah juga kesulitan tempat singgah. Kalau ada aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk rakyat, kenapa harus dibiarkan terbengkalai?” katanya.
Herman juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh pasif menunggu bantuan pusat semata. Daerah harus berani menjemput peluang, memperjuangkan hak rakyat, dan memastikan setiap aset negara benar-benar kembali kepada masyarakat.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk memastikan aset negara kembali ke rakyat. Karena sejatinya, semua yang dirampas dari koruptor itu adalah hak masyarakat yang harus dikembalikan,” tutup Herman.
Momentum ini pun dipandang sebagai langkah politik pembangunan yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa hasil pemberantasan korupsi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan sekadar berhenti di ruang penyimpanan negara.(Thonk).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media