Indragiri Hilir (F86) – Ancaman bencana yang terus mengintai membuat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat. Tak ingin kecolongan menghadapi risiko di masa depan, Pemkab Inhil mulai menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025–2029 sebagai langkah serius memperkuat sistem mitigasi dan perlindungan masyarakat.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya nyata pemerintah daerah dalam membaca ancaman sejak dini sebelum dampak yang lebih besar terjadi. Kajian Risiko Bencana (KRB) tersebut nantinya menjadi peta strategis dalam melihat potensi ancaman, tingkat kerentanan wilayah, kapasitas daerah, hingga kemungkinan kerugian yang dapat ditimbulkan apabila bencana terjadi.
Penyusunan Ranperbup ini juga mengacu pada berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, hingga Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
Pemerintah daerah menilai, perkembangan situasi dan perubahan kondisi lingkungan membuat potensi bencana tidak lagi bisa dianggap ancaman biasa. Karena itu, arah pembangunan daerah ke depan harus mampu berjalan seiring dengan strategi pengurangan risiko bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, R. Arliansah, menegaskan bahwa dokumen Kajian Risiko Bencana bukan sekadar tumpukan regulasi di atas meja, melainkan senjata utama daerah dalam menghadapi ancaman yang sewaktu-waktu bisa datang.
“Dokumen Kajian Risiko Bencana ini bukan sekadar administrasi regulasi, tetapi menjadi acuan penting dalam menentukan arah kebijakan penanggulangan bencana yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dengan adanya kajian ini, pemerintah daerah dapat memetakan ancaman, kerentanan, serta kapasitas daerah secara lebih komprehensif,” tegas R. Arliansah, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen menjadi faktor penting dalam menciptakan daerah yang tangguh menghadapi berbagai kemungkinan bencana.
“Harapan kita, seluruh elemen dapat terlibat aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana. Karena penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi bersama demi menciptakan daerah yang tangguh dan siap menghadapi berbagai kemungkinan bencana,” tambahnya.
Melalui penyusunan Ranperbup tersebut, Pemkab Inhil menunjukkan bahwa kesiapsiagaan tidak boleh hadir setelah bencana terjadi. Pemerintah daerah memilih bergerak lebih awal, memperkuat sistem, serta menyiapkan langkah antisipasi demi menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.(THONK).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media