Batam (F86) – Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam diduga semakin berani dan terang-terangan. Dengan dalih arena hiburan anak-anak, sejumlah tempat permainan disebut bebas beroperasi layaknya kasino kecil, lengkap dengan sistem hadiah dan permainan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian.
Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan berada di SKY GAME, Batam, Kepulauan Riau. Tempat permainan yang berada di kawasan pusat keramaian itu diduga menjalankan aktivitas perjudian terselubung dengan memanfaatkan izin usaha hiburan sebagai tameng operasional.
Ironisnya, praktik yang sudah lama dikeluhkan masyarakat ini seolah tak pernah tersentuh hukum. Padahal, berbagai laporan, sorotan media, hingga keluhan warga disebut sudah berkali-kali muncul ke permukaan. Namun hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam dinilai belum menunjukkan keberanian untuk bertindak tegas.
Tim media menemukan adanya dugaan permainan yang mengarah pada praktik perjudian, mulai dari sistem taruhan terselubung hingga penukaran hadiah yang diduga menjadi modus untuk mengaburkan aktivitas judi. Rokok bahkan disebut dijadikan “hadiah” agar praktik tersebut tampak legal di permukaan.
Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Sebab, jika aktivitas seperti ini terus berjalan bebas di tengah kota, muncul dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
“Kalau usaha seperti ini bisa bertahun-tahun berjalan tanpa tindakan, publik pasti bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja atau justru sengaja dibungkam?” ujar seorang sumber kepada tim media.
Menurutnya, penggunaan izin permainan anak untuk menjalankan aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian merupakan bentuk penyalahgunaan izin yang serius dan tidak boleh dianggap sepele.
Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak yang menawarkan atau menyediakan sarana perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian wajib ditertibkan tanpa kompromi.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Gelper-gelper yang diduga menyimpang dari izin usaha tetap beroperasi bebas di ruang publik, bahkan berada di pusat keramaian dan dekat permukiman warga.
Kondisi ini dinilai bukan hanya merusak moral masyarakat dan generasi muda, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di Batam. Jika aparat terus diam, maka dugaan adanya “beking” di balik bisnis gelper berkedok hiburan ini akan semakin sulit ditepis.
“Jangan sampai Batam dikenal bukan hanya sebagai kota industri dan perdagangan, tapi juga surga perjudian berkedok hiburan keluarga,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SKY GAME maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan praktik perjudian tersebut.
Tim media masih terus melakukan investigasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.(***).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media