Label


Breaking News

Diduga Pelabuhan Tikus Dekat Jembatan 3 Barelang, Tepatnya Disamping Pos BAKAMLA Bongkar Muat Ilegal, APH Harus Lakukan Tindakan Hukum Jika Tidak Memenuhi Syarat


Batam (F86) – Sebuah pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus, yang berlokasi persis di samping Pos Pengamanan Laut Bakamla di kawasan Jembatan 3 Barelang, diduga beroperasi secara bebas tanpa adanya pengawasan yang ketat. Berdasarkan temuan awak media di lapangan, pelabuhan ini diduga dikelola oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar, sehingga membuatnya seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh pihak berwenang. Selasa (19/5/2026).

Aktivitas bongkar muat barang di tempat tersebut terlihat berlangsung setiap hari, bahkan diduga banyak barang yang masuk dan keluar tanpa melalui prosedur resmi serta tidak memiliki dokumen yang sah. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa banyak barang ilegal yang lalu lalang melalui jalur ini.

Ketika tim media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan menanyakan jenis muatan yang ada di kapal-kapal yang sedang berlabuh, pihak media justru kesulitan mendapatkan jawaban yang jelas dan meyakinkan. Salah satu awak kapal hanya menjawab singkat bahwa barang yang diangkut adalah kiriman dari jasa pengiriman J&T, tanpa mau memberikan penjelasan lebih rinci maupun menunjukkan dokumen kepemilikan atau izin angkut barang.

Situasi semakin memanas ketika tim media hendak meninggalkan lokasi. Tepat di dekat pintu gerbang keluar, tim dihadang oleh seseorang yang mengaku sebagai penjaga di tempat tersebut. Orang tersebut bersikap sangat arogan, langsung menutup akses jalan keluar, dan melarang awak media untuk pergi. Lebih jauh lagi, ia memaksa salah satu anggota tim untuk menyerahkan ponselnya dengan alasan ingin menghapus seluruh dokumentasi foto dan video yang telah diambil di pelabuhan itu.

Saat ditekan mengenai isi muatan, orang yang sama kemudian memberikan jawaban yang berbeda dari sebelumnya, dengan alasan bahwa barang-barang itu hanyalah sayuran segar. Jawaban yang saling bertentangan ini justru semakin memperkuat kecurigaan. Pasalnya, sangat tidak masuk akal jika sayuran diangkut dengan cara yang sangat rapi dan tertata di dalam mobil box, layaknya barang-barang komersial atau barang kiriman berharga, bukan barang kebutuhan pokok yang diangkut secara umum.



Kondisi ini membuat masyarakat luas pun bertanya-tanya: ke mana peran serta pihak instansi terkait? Apakah semua pihak berwenang sengaja berpura-pura tidak tahu? Atau memang ada kelemahan yang sangat parah dalam sistem pengawasan di kawasan tersebut?.

Banyak pihak menduga bahwa pelabuhan ini bisa beroperasi semaunya karena pengelolanya adalah orang-orang kuat yang memiliki pengaruh luas, bahkan diduga ada keterlibatan atau perlindungan dari oknum-oknum tertentu di lingkungan instansi terkait. Jika dugaan ini benar, maka bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang sengaja main mata atau membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan hukum yang berlaku, aktivitas di pelabuhan ini jelas melanggar sejumlah aturan, antara lain:

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 299 Ayat (1) – Kegiatan kepelabuhanan tanpa izin resmi, diancam penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp300 juta.

2. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf a – Memasukkan/mengeluarkan barang tanpa tempat resmi dan dokumen sah, diancam penjara 1–10 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

3. KUHP Pasal 212 dan 335 – Penghalangan tugas orang yang berhak serta tindakan pemaksaan, masing-masing diancam penjara maksimal 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan.

4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 14 dan 18 – Penghalangan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, diancam sanksi pidana dan denda.

5. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 – Bagi oknum instansi yang terbukti terlibat, menerima suap, atau membiarkan kejahatan, diancam penjara 4–20 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bakamla, KSOP, Bea Cukai, maupun instansi terkait lainnya. Masyarakat berharap ada penanganan serius dan transparan agar kejelikan hukum di kawasan tersebut bisa segera dibongkar dan diproses sesuai aturan yang berlaku.(***).

Type and hit Enter to search

Close