TEMBILAHAN (F86) - Era pelayanan publik berbasis tumpukan fotokopi dan birokrasi lamban tampaknya mulai ditinggalkan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara tegas mendorong seluruh perbankan di wilayah Inhil untuk menerima Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas resmi dalam pelayanan nasabah.
Langkah itu ditegaskan melalui surat resmi Bupati Indragiri Hilir tertanggal 7 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan bank di Kabupaten Indragiri Hilir. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penggunaan IKD pada layanan perbankan.
Pesan pemerintah jelas, "pelayanan publik tidak boleh tertinggal dari perkembangan zaman."
Di tengah pesatnya transformasi digital nasional, masih adanya pelayanan yang bergantung pada fotokopi identitas dinilai sudah tidak relevan lagi. Pemerintah daerah menilai masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, praktis, dan modern tanpa dipersulit prosedur administratif yang berulang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, menegaskan bahwa IKD adalah identitas resmi negara yang sah secara hukum dan memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen fisik.
“IKD bukan identitas percobaan. Ini adalah program resmi pemerintah pusat dalam transformasi administrasi kependudukan nasional. Jadi tidak ada alasan lagi untuk meragukan legalitasnya,” tegas Meiza Hardi, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya, penggunaan IKD justru memberikan banyak keuntungan, baik bagi masyarakat maupun lembaga pelayanan. Selain lebih praktis, sistem digital juga dianggap lebih aman karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan nasional.
“Ke depan semua pelayanan memang diarahkan berbasis digital. Kalau sistem nasional sudah bergerak maju, maka seluruh lembaga pelayanan juga harus siap menyesuaikan diri. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena pelayanan masih bertahan dengan pola lama,” ujarnya.
Meiza juga mengungkapkan bahwa Disdukcapil Inhil terus melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD kepada masyarakat agar proses adaptasi digital berjalan lebih cepat dan merata.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Selain memudahkan, data juga lebih aman karena langsung terkoneksi dengan sistem nasional,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap penerapan IKD tidak hanya berhenti di sektor administrasi kependudukan, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk perbankan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, dan modern.
Transformasi digital, menurut pemerintah daerah, bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dijalankan bersama demi menciptakan pelayanan publik yang lebih maju dan berpihak kepada masyarakat.(Thonk).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media