![]() |
| Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang pada Senin (25/05/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono. |
Batam (F86) – Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga orang tersangka beserta uang tunai dan dana rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang pada Senin (25/05/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono. Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait program Asta Cita, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di salah satu rumah mewah kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan perjudian online tersebut menggunakan beberapa situs di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian online di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online serta melakukan pencatatan transaksi keuangan melalui sistem payment gateway.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HR diketahui berperan sebagai pengelola utama jaringan perjudian online tersebut. Ia bertugas menyiapkan website dan sistem pembayaran yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina.
Dalam praktiknya, keuntungan dibagi dengan sistem 20 persen untuk perusahaan induk di Filipina dan 80 persen untuk tersangka HR. Selain itu, HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service untuk mempromosikan situs perjudian dan mencari member baru.
Sementara itu, tersangka HL dan ET berperan sebagai bagian keuangan atau finance yang mengelola transaksi, mencatat arus dana, hingga mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.
Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa jaringan perjudian online tersebut telah beroperasi kurang lebih selama dua tahun sejak 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang sebesar lebih dari Rp1 miliar yang diamankan merupakan hasil transaksi perjudian online dalam kurun waktu sekitar tiga hari.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami aliran dana, sistem pembayaran, nomor rekening yang digunakan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan internasional tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang juga menambahkan bahwa promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, omzet jaringan perjudian online ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan,” jelas Kompol Debby Tri Andrestian.
Untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum, para pelaku diketahui telah beberapa kali berpindah lokasi operasional di Kota Batam.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, 2 paspor, serta uang tunai dan dana rekening penampungan sebesar Rp1.001.460.000.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE serta Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun, baik sebagai pemain, operator, maupun pihak yang membantu operasional perjudian tersebut.(Hadigus).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media