![]() |
| Pertemuan antara puluhan nasabah dengan pihak Bank Rakyat Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BRI Unit Karangnongko digelar di Klaten, Sabtu (23/5/2026). |
Klaten (F86) – Pertemuan antara puluhan nasabah dengan pihak Bank Rakyat Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BRI Unit Karangnongko digelar di Klaten, Sabtu (23/5/2026). Sedikitnya 70 nasabah hadir untuk menyampaikan tuntutan atas dugaan kerugian yang mereka alami.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Ery Karyatno sebagai bentuk mediasi antara pihak nasabah dan manajemen bank. Kasus ini mencuat setelah hasil audit internal menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit dan pembayaran pinjaman nasabah.
Dalam pertemuan itu, perwakilan nasabah menyampaikan beberapa modus dugaan penyalahgunaan yang terungkap, di antaranya pelunasan fiktif, di mana nasabah yang merasa telah melunasi pinjaman ternyata masih tercatat memiliki kredit aktif dalam sistem.
Selain itu, ditemukan dugaan setoran pembayaran yang diarahkan melalui rekening pribadi oknum, bukan rekening resmi bank. Nasabah juga mengeluhkan angsuran yang tidak tercatat dengan benar dalam sistem perbankan, serta jaminan yang belum dikembalikan meski kewajiban dinilai telah selesai.
Ketua perwakilan nasabah menyebut persoalan tersebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan psikologis warga. Beberapa usaha warga disebut terganggu akibat munculnya persoalan administrasi kredit dan kekhawatiran atas status kredit macet.
“Tiga tuntutan utama kami adalah pengembalian dana nasabah, jaminan dikembalikan, dan pemulihan nama baik nasabah,” ujar perwakilan nasabah dalam forum pertemuan.
Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan nasabah kepada pihak BRI Unit Karangnongko meliputi:
Pengembalian dana nasabah apabila terbukti terjadi kerugian akibat ulah oknum.
Pengembalian jaminan kepada nasabah yang bersangkutan.
Pemulihan nama baik nasabah serta adanya kesepakatan tertulis terkait penyelesaian masalah.
Pihak Bank Rakyat Indonesia dalam pertemuan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti laporan nasabah sesuai ketentuan perbankan dan hasil audit internal yang masih berjalan. Pihak bank menegaskan dugaan persoalan ini melibatkan oknum, bukan sistem perbankan secara keseluruhan.
“Nilai kerugian cukup besar, namun nominal pastinya masih dalam proses verifikasi karena data terus bertambah. Target penyelesaian yang sebelumnya disampaikan sekitar satu bulan,” kata perwakilan nasabah.
Untuk pendampingan hukum, sebagian nasabah diketahui menggandeng tim dari Muhammadiyah secara sukarela. Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian sehingga proses hukum formal belum berjalan.
Pertemuan berakhir tanpa keputusan final. Kedua pihak sepakat menunggu hasil audit internal selesai sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan tersebut.(Siswanto).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media