![]() |
| Foto tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang beroperasi tanpa izin resmi dan telah melakukan kekerasan terhadap anak. |
Yogyakarta (F86) – Fakta mengejutkan terus terungkap dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pengasuh diduga setiap hari melepas pakaian anak-anak, lalu mengikat tangan maupun kaki mereka menggunakan kain.
Ikatan tersebut baru dilepas dan pakaian kembali dikenakan saat anak-anak hendak makan atau dijemput oleh orang tua. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu disebut dilakukan atas perintah Ketua Yayasan yang disampaikan secara langsung maupun lisan kepada para pengasuh.
Lebih memprihatinkan, tindakan kekerasan tersebut diduga tidak hanya diketahui, tetapi juga disaksikan langsung oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Little Aresha.
Hasil pemeriksaan terhadap 11 pengasuh mengungkap bahwa pola kekerasan serupa diduga telah berlangsung turun-temurun dan menjadi praktik lama di lingkungan daycare tersebut. Bahkan, keterangan para pengasuh mengindikasikan pola tersebut kemungkinan sudah berjalan sejak tahun 2018 dan diwariskan oleh pengasuh senior yang kini telah keluar.
Untuk memperkuat alat bukti, telah melakukan visum terhadap tiga anak yang diduga mengalami luka pada bagian pergelangan tangan akibat ikatan yang terlalu kencang.
Kemunculan fakta-fakta tersebut memicu kemarahan warga sekitar. Bentuk kekecewaan warga terlihat dari aksi coretan protes di sekitar lokasi serta pelampiasan emosi dengan membanting cat pilox di area sekitar daycare.
Spanduk yang terpasang di depan pintu masuk daycare juga menjadi sorotan warga karena dinilai sangat ironis dengan fakta dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh, Ketua Yayasan, hingga Kepala Sekolah.
Sementara itu, mengungkapkan hasil sweeping yang dilakukan selama dua hari terakhir menemukan puluhan tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Hasto, hingga Senin (27/4/2026), tercatat sebanyak 37 daycare telah mengantongi izin resmi, sementara 33 lainnya diketahui masih beroperasi secara ilegal.
“Sampai hari ini ada 37 yang berizin dan 33 lainnya ilegal,” ujar Hasto kepada awak media.
Temuan 33 daycare ilegal tersebut menjadi alarm keras bagi Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kota layak anak. Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan tidak akan main-main dalam memperketat regulasi pendirian tempat penitipan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Di sisi lain, Kapolresta Yogyakarta, , menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelas orang di antaranya merupakan pengasuh, sementara dua lainnya adalah Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
“Sementara ini ada 13 tersangka, terdiri dari 11 pengasuh, Ketua Yayasan, dan Kepala Sekolah,” ungkapnya.
Gubernur , , turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Meski mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik tindakan para pengelola daycare, Sultan berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di wilayah DIY.
“Di Yogya itu tidak senang dengan kekerasan. Saya tidak tahu sebetulnya apa latar belakang yang mendasari tindakan itu dilakukan,” ujar Sri Sultan.
Sultan menegaskan, Pemerintah DIY telah mengambil langkah pengamanan dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan.
Kasus Daycare Little Aresha kini menjadi perhatian luas masyarakat dan pemerintah. Selain membuka dugaan praktik kekerasan sistematis terhadap balita, kasus ini juga memunculkan persoalan besar terkait lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di Kota Yogyakarta. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menuntaskan kasus ini secara transparan serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama.(Awiek R).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media