Indragiri Hilir (F86) - Pemerintah bersama aparat penegak hukum kembali menegaskan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan ruang digital dari ancaman hoaks, ujaran kebencian, serta berbagai bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Minggu (12/4/2026).
Di tengah arus informasi yang bergerak cepat dan masif, masyarakat diimbau untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial.
Penyebaran informasi yang tidak benar, konten provokatif, hingga ujaran kebencian berbasis SARA tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Penegasan Hukum dan Sanksi Tegas
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
Ujaran Kebencian SARA di Media Sosial meliputi tindakan menghasut atau menyerang suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Ancaman Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE).
Penyebaran Hoaks dan Informasi Menyesatkan
Termasuk penyebaran berita bohong yang menimbulkan kepanikan atau kerusuhan. Ancaman Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (3) UU ITE).
Ujaran Kebencian di Ruang Publik
Seperti penghinaan terhadap kelompok masyarakat atau provokasi permusuhan di muka umum. Ancaman Penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta (Pasal 246 KUHP).
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa penegakan hukum di ruang digital akan dilakukan secara konsisten dan tanpa pengecualian.
“Ruang digital adalah bagian dari ruang publik yang diatur oleh hukum. Setiap aktivitas, termasuk unggahan dan komentar, memiliki konsekuensi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan tidak terlibat dalam penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian,"ucapnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dan Ia juga menambahkan, Ruang digital bukan ruang tanpa batas. Setiap informasi yang dibagikan membawa dampak. Karena itu, masyarakat perlu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bertanggung jawab, dan beretika.
Melalui berita ini, masyarakat diajak untuk:
1. Menyaring informasi sebelum membagikan (verify before share).
2. Tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah.
3. Menjaga etika komunikasi di ruang digital.
4. Mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saring Sebelum Sharing”. Gerakan ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik digital. Apa yang diposting tidak hanya mencerminkan pribadi, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial.
Aparat penegak hukum akan terus memperkuat edukasi literasi digital sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di dunia maya. Sinergi antara negara dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menciptakan ruang digital yang aman, damai, dan berintegritas.(Thonk).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media