![]() |
| Camat Karangnongko, Ibi Erni Kusumaswati saat dimintai keterangan oleh awak media |
Klaten (F86) – Pemerintah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (20/4/2026), di Aula Kecamatan Karangnongko.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dengan melibatkan seluruh desa di wilayah tersebut. Pada tahap pertama, empat desa yakni Jetis, Jagalan, Blimbing, dan Demakijo turut hadir dengan masing-masing mengirimkan delapan perwakilan dari unsur BPD dan RW.
Camat Karangnongko, Ibi Erni Kusumaswati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan regulasi terbaru mengenai BPD.
“Kami membagi 14 desa menjadi empat tahap sosialisasi. Harapannya, kegiatan ini menjadi sarana efektif agar masyarakat lebih memahami peraturan terbaru tentang BPD,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota DPRD Kabupaten Klaten sebagai narasumber, di antaranya Sumarno (PKB), Agus Prihatin (PDI Perjuangan), Triyono (Golkar), dan Darmadi (PAN).
Selain itu, disampaikan pula rencana pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Saat ini, tahapan awal berupa sosialisasi telah berjalan, sementara petunjuk teknis dan pelaksanaan (juknis dan juklak) masih dalam proses penetapan.
“Kami masih menunggu juklak dan juknis sebagai dasar teknis pelaksanaan pemilihan BPD. Namun tahapan awal sudah dimulai melalui sosialisasi ini,” tambahnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi serta memahami aturan yang berlaku, sehingga partisipasi dalam proses demokrasi di tingkat desa dapat meningkat.(Siswanto).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media