TEMBILAHAN (F86) — Komitmen negara dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika kembali ditegaskan melalui langkah cepat dan terukur aparat kepolisian.
Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (23/4/2026) sore.
Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya laten narkoba yang terus mengintai hingga ke pelosok daerah.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 17.35 WIB itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Suka Damai RT 004/RW 007. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (33), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.
“Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum berjalan efektif. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat adalah energi bagi kami untuk bertindak cepat dan tepat,” tegas Kapolsek dengan nada optimistis.
Ia menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan yang matang dan berbasis informasi akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Pada saat diamankan, tersangka berada di teras rumahnya. Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Ketua RT serta tokoh pemuda setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya beberapa paket sabu dengan total berat kotor sekitar 1,23 gram, alat hisap beserta perlengkapannya, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp945.000, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UC yang berdomisili di wilayah Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian dan sedang dalam pengejaran intensif oleh aparat.
“Perlu kami tegaskan, penindakan ini tidak berhenti pada satu orang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Delni.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempuling guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar wacana, melainkan agenda nyata yang harus dituntaskan bersama. Negara tidak boleh kalah, dan masyarakat tidak boleh diam. (THONK).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media