Label


Breaking News

Polres Inhil Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi: Peredaran Narkoba Harus Dihentikan

 

Foto Tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Inhil, H Bin M (27) 

Inhil (F86) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menegaskan sikap tegasnya dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Melalui rangkaian Operasi Antik 2026, aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat kotor 8,60 gram serta mengamankan satu orang tersangka.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. 

Keberhasilan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga merupakan pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak akan kalah oleh jaringan peredaran narkotika.

Tersangka yang diamankan berinisial (H Bin M) (27), seorang petani/pekebun asal Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang menyasar masyarakat secara sistematis.

Kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi pada 21 April 2026 terkait adanya aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, dengan sigap menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan secara terukur dan profesional.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, puluhan plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.415.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan indikasi positif mengandung narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang terlarang tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen institusi dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil. Ini adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, berani melapor, dan menjadi bagian dari gerakan bersama melawan narkoba,” tegasnya.

Polres Indragiri Hilir memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan sinergi antara aparat dan masyarakat. Karena hanya dengan kebersamaan, cita-cita menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika dapat benar-benar terwujud.(THONK).

Type and hit Enter to search

Close