![]() |
| Foto seorang wanita berinisial VA alias P (31) beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Inhil pada Minggu (5/4/2026) malam. |
Tembilahan (F86) – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Melalui kerja cepat dan responsif, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang wanita berinisial VA alias P (31), Minggu (5/4/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan M Boya, Lorong Kalimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Operasi ini menjadi cerminan hadirnya negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.
Pengungkapan kasus ini bermula dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut pada Kamis (2/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., langsung menginstruksikan langkah penyelidikan secara terukur dan profesional. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi 4 butir berwarna merah dan 2 butir berwarna hijau yang disimpan dalam tas hitam merek Les Catino. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam iPhone 8 Plus yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Meski hasil tes urine menunjukkan negatif, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga masa depan daerah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir,” tegas Kapolres.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang dinilai sigap dan profesional dalam merespons informasi masyarakat.
“Keberhasilan ini lahir dari sinergi. Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan serta keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah kekuatan bersama dalam melawan narkoba,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan daerah kita,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk terus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kapolres.(Thonk).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media