Label


Breaking News

Penindakan Kasus Narkotika di Kempas, Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Foto A als U bin S (59) tersangka penyalahgunaan Narkotika 


Indragiri Hilir, Riau (F86) — Di balik hamparan kebun sawit yang tampak tenang, aparat kepolisian justru menemukan denyut gelap peredaran sabu yang kian meresahkan masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini bukan tanpa dasar. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/Res 4.2/2026/SPKT/Polsek Kempas/Res Inhil/Polda Riau, tertanggal 19 April 2026, sebuah bukti bahwa laporan masyarakat bukan sekadar bisikan, melainkan alarm keras yang akhirnya direspons serius aparat penegak hukum.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Kempas, IPTU Danu Hidayat, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya transaksi sabu yang kerap terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami langsung perintahkan penyelidikan,” tegas Kapolsek.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim, IPDA Pamuji Aji Prasetyo, S.E, yang bergerak cepat melakukan pendalaman. Hasilnya, tim memperoleh informasi lanjutan terkait rencana transaksi di sebuah rumah di Dusun Kelapa Sawit. Tanpa kompromi, tim langsung melakukan penyergapan.

Dalam operasi yang turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, sebuah langkah untuk memastikan transparansi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A als U bin S (59), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita:

13 paket diduga sabu yang dikemas dalam pipet plastik.

1 unit handphone merk Realme.

Uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Barang bukti tersebut menjadi penegas bahwa praktik peredaran narkotika tidak mengenal profesi, siapa pun bisa terjerat, siapa pun bisa menjadi bagian dari rantai yang merusak generasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Iwan. Polisi pun bergerak melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan di Desa Karya Tunas Jaya.

Namun hingga saat ini, sosok tersebut masih belum berhasil ditemukan, menjadi tanda bahwa jaringan ini belum sepenuhnya terputus.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Kempas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan:

Pasal 609 Ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukumannya tidak main-main, sebuah konsekuensi tegas atas perbuatan yang berpotensi merusak masa depan banyak orang.

Polsek Kempas mengirimkan pesan yang tidak bisa diabaikan: perang melawan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat.

“Masyarakat harus berani bersuara. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi cermin keras bahwa narkotika tidak lagi beroperasi di ruang-ruang gelap kota besar semata. Ia telah menyusup hingga ke desa, ke ladang, bahkan ke kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah narkoba ada di sekitar kita, melainkan, berapa lama kita akan membiarkannya tumbuh tanpa perlawanan. (THONK).

Type and hit Enter to search

Close