![]() |
| Ketua Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, Camat Jatinom, Agus, bersama Lurah Pasar Gabus, M. Somet sedang memantau penertiban PKL yang berjualan di sepanjang trotoar Pasar Gabus, Senin (13/4/2026). |
Klaten (F86) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Pasar Gabus, Kecamatan Jatinom, Senin (13/4/2026). Penertiban tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai menghambat hak pejalan kaki, termasuk kaum disabilitas, yang seharusnya memanfaatkan trotoar sebagai jalur aman.
Selain laporan warga, keluhan juga ramai disampaikan melalui media sosial. Hal ini mendapat perhatian serius dari Bupati Klaten yang menilai keberadaan PKL di trotoar telah melanggar aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lurah Pasar Gabus, M. Somet, menjelaskan bahwa pedagang sebenarnya tidak dilarang berjualan, namun harus mengikuti aturan yang telah disepakati bersama. Ia menyebutkan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan di area tersebut pada waktu tertentu.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Mereka diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” jelas M. Somet.
Sementara itu, Ketua Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menyampaikan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang.
“Kami sudah mengundang para pedagang untuk berdialog di aula Kecamatan Jatinom. Sosialisasi dilakukan agar penertiban berjalan tanpa konflik,” ujar Joko Hendrawan.
Camat Jatinom, Agus, menambahkan bahwa para pedagang pada dasarnya memahami bahwa area yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Kesadaran tersebut membuat para pedagang menerima penertiban dengan sikap legowo.
“Mereka sudah memahami bahwa lokasi tersebut adalah milik pemerintah daerah, sehingga saat dilakukan penertiban, para pedagang dapat menerima dengan baik,” ungkap Agus.
Dengan adanya kesadaran bersama antara pedagang dan pemerintah, proses penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti. Situasi di kawasan Pasar Gabus pun kembali tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ketertiban umum serta memastikan fungsi trotoar kembali optimal sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.(Siswanto).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media