Label


Breaking News

Penegakan Hukum Berbasis Informasi Publik. Satu Mata Rantai Narkotika di Inhil Terurai

 

Foto tersangka pengedar narkoba J.P.P alias JEP (36)  diringkus di kediamannya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Riau (F86) — Peredaran narkotika kembali menunjukkan wajah beraninya. Kali ini, racun yang diam-diam menggerogoti generasi itu ditemukan bersarang di tengah permukiman warga. Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir tak tinggal diam, seorang pria berinisial J.P.P alias JEP (36) diringkus di kediamannya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang mulai resah, sebuah sinyal bahwa masyarakat tak lagi mau diam melihat kampungnya diracuni perlahan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU, aparat bergerak cepat dan tepat sasaran.

Saat penggerebekan yang disaksikan langsung oleh warga, fakta mencengangkan terkuak. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan:

1. Sabu dengan berat kotor 4,16 gram

2.Satu butir ekstasi seberat 0,33 gram

3. Timbangan digital

4. Plastik pembungkus

5. Sendok rakitan dari pipet

6. Satu unit handphone

Semua barang ini bukan sekadar bukti, ini adalah simbol dari sebuah jaringan yang bekerja dalam diam, merusak tanpa suara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami tidak menunggu. Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak. Ini bentuk keseriusan kami, tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegas Kasat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Darwin yang kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Polisi memastikan, ini bukan akhir, melainkan awal dari pengembangan kasus yang lebih luas.

Tes urine terhadap tersangka pun memperkuat dugaan, hasilnya positif narkotika. Fakta ini menegaskan bahwa pelaku bukan hanya pengedar, tetapi juga bagian dari lingkaran pengguna yang memperparah rantai peredaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kini, tersangka mendekam di Mapolres Indragiri Hilir bersama barang bukti. Proses hukum terus berjalan, termasuk uji laboratorium dan pelengkapan berkas perkara.

Polres Indragiri Hilir mengajak masyarakat untuk tidak diam. Karena dalam perang melawan narkotika, informasi dari warga adalah senjata paling tajam. (THONK).

Type and hit Enter to search

Close