Label


Breaking News

Langkah Hukum di Tengah Sunyi, Mengakhiri Perjalanan Gelap BBM Subsidi

Foto Seorang pria penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berinisial S.A diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Indragiri Hilir (F86)— Di sebuah malam yang menggulung sunyi, ketika waktu bergerak perlahan di antara rumah-rumah desa, Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, berupa penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial S.A diamankan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, melalui jajaran Satreskrim, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari suara rakyat, suara yang tidak selalu lantang, tetapi cukup jujur untuk didengar.

"Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Enok," ujar AKBP Farouk Oktora.

Dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, tim bergerak menembus malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi dan menemukan apa yang selama ini tersembunyi, "puluhan jerigen berisi Pertalite, disimpan rapi dalam diam, seolah menunggu untuk diperdagangkan di luar jalur yang semestinya".

Dalam ruang interogasi yang sunyi, pengakuan pun mengalir. Tersangka mengakui telah lama menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut. Sebuah praktik yang tidak lahir dari sehari, melainkan tumbuh sejak tahun 2015, perlahan, konsisten, dan diam-diam menggerogoti hak banyak orang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pertalite tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Ujang, yang mengambil BBM dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sana, bahan bakar bersubsidi itu mengalir ke tangan tersangka, lalu dijual kembali dengan harga yang melampaui batas kewajaran, sebuah keuntungan yang lahir dari ketimpangan.

Barang bukti yang diamankan menjadi saksi bisu: 17 jerigen berkapasitas 35 liter (masing-masing berisi ±32 liter Pertalite),

2 botol berisi sekitar 1 liter BBM,

Uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.

Dalam setiap jerigen, tersimpan cerita tentang hak yang dialihkan, tentang subsidi yang seharusnya menjadi penopang, namun justru dijadikan ladang keuntungan pribadi.

Dari aktivitas ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp1.080.000 dari penjualan 36 jerigen BBM, angka yang mungkin kecil bagi sebagian, tetapi besar dalam makna pelanggaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebuah payung hukum yang kini berdiri tegak di hadapannya.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji sampel BBM, menghadirkan keterangan ahli dari BPH Migas, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam penutup yang penuh makna, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sebab di balik setiap liter yang diselewengkan, ada hak yang terampas, dan di balik setiap pelanggaran, hukum selalu menemukan jalannya. Malam itu, di Pengalihan, hukum tidak hanya datang, ia tinggal, dan menyalakan terang bagi yang lama terabaikan.(Thonk).

Type and hit Enter to search

Close