Polresta Barelang (F86) - melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, Jumat, (17/04/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada grup “Wajah Batam”. Pelapor berinisial S (44), yang juga merupakan bagian dari masyarakat Melayu, merasa keberatan dan terganggu atas unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 15 April 2026, ketika pelapor S (44) menerima pesan WhatsApp dari saksi BI yang berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”. Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan kata-kata bernada penghinaan dan permusuhan terhadap suku Melayu. Menyikapi hal tersebut, pelapor bersama saksi kemudian berkoordinasi dan sepakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MOA (45) adalah dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO als Y (44). Hal tersebut dilakukan karena adanya motif dendam pribadi terhadap YO als Y (44). Sementara itu, pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan tertentu.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook “Yandra Yanda” yang terhubung dalam perangkat tersebut, serta satu lembar tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian. Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Melayu di Kota Batam.
Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
"Kepada seluruh elemen masyarakat mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan," ajaknya.(Hadigus).



Social Footer
Kontributor
Label
Social Media