Gunungkidul (F86) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak akhir tahun 2025. Pelaku berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Desember 2025 lalu. Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026) pagi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pelaku RS menjemput korban yang masih di bawah umur berinisial RY bersama seorang saksi menggunakan mobil Suzuki Karimun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus pemberian hadiah serta manipulasi psikologis terhadap korban. Pelaku sempat memberikan sebuah telepon seluler (ponsel) kepada korban sebelum mengajaknya berkeliling ke wilayah Wonosari hingga Gedangsari.
“Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan baru wilayah Kalurahan Ngalang, pelaku menghentikan kendaraannya. Di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan manipulasi dengan mengajak korban melakukan simulasi ‘nikah-nikahan’ sebagai modus pendekatan,” ujar AKBP Damus Asa.
Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Dalam perjalanan tersebut, pelaku diduga mulai melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban dengan cara membujuk sekaligus memberikan ancaman fisik maupun psikis agar korban menuruti kemauannya.
Menurut Kapolres, pelaku tidak hanya memberikan iming-iming berupa ponsel, tetapi juga menjanjikan uang untuk kebutuhan sehari-hari korban.
“Pelaku memberikan iming-iming berupa ponsel dan uang kepada korban. Namun di sisi lain, ia juga melontarkan ancaman agar korban menuruti keinginannya,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel pemberian pelaku kepada korban, satu unit mobil Suzuki Karimun yang digunakan saat kejadian, serta pakaian korban dan pelaku.
Selain itu, penyidik juga telah melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil Visum et Repertum yang memperkuat dugaan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal antara 9 hingga 15 tahun,” pungkas AKBP Damus Asa. (ZL).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media