Batam (F86) - Kasus video Gustian Riau mantan Kepala Disperindag kota Batam, yang menghebohkan dunia Maya mengingat tindak pantas dilakukan oleh pejabat publik, saat untuk kasus pidananya adalah kewenangan Polda Kepri, namun untuk kasus etik adalah wewenang Pemko Batam dan tidak harus menunggu kasus pidananya.
Hal itu disampaikan oleh Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri kepada media. "Untuk kasus pidananya itu kewenangan polisi tetapi untuk kasus etik itu internal Pemko Batam, terbukti tidak pidana namun etik profesi harus di jalankan,"ujarnya. Selasa (21/4/2026).
Ini sepertinya pemerintah kota Batam, main - main tidak serius, sebab Tim etik itu terdiri salah satunya adalah inspektorat, saat ini kepala inspektorat tidak ada, apa itu bukan main-main, wajar jika publik bertanya dan beranggapan Walikota Batam tidak berani.
Sebab kasus tersebut sudah sangat lama, sedangkan inspektorat kementerian dalam negeri sudah mengingatkan.
Sidang etik itu harus di lakukan tidak harus menunggu pidananya, itu dua hal yang berbeda, masak walikota tidak paham. Terbukti Etik dan pidana tidak terbukti tetap harus ada sanksinya, sebab me non aktifkan eselon dua ada ketentuannya salah satu melanggar Etika.
"Jangan dibuat masyarakat bingung atau ada apa - apa nya, pemimpin itu harus tegas sehingga tidak membuat pegawai lain cemburu, apalagi kasus tersebut telah mencoreng instansi pemerintah kota Batam,"tanya Ismail.(***).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media