Label


Breaking News

Dugaan Intimidasi Dihentikan, Komitmen Terhadap Keadilan Kembali Dipertanyakan

 


Tembilahan (F86) - Penghentian penyelidikan atas laporan dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami Muhammad Ali menuai perhatian. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 April 2026, yang menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam keterangan tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan direkomendasikan untuk dihentikan.

Meski demikian, Ali menyampaikan keberatan atas proses penyelidikan yang telah dilakukan. Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum digali secara menyeluruh. Dari lima orang yang dilaporkan mendatangi rumahnya, menurut Ali, hanya tiga orang yang diperiksa oleh penyidik.

"Seharusnya dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP). Sudah terdapat bukti rekaman yang memperdengarkan suara dengan nada tinggi yang membuat rasa takut anggota keluarga saya,"ujarnya, Minggu (12/04/2026). 

Pasal 448 KUHP mengatur tentang tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Unsur dalam pasal tersebut mencakup adanya tindakan melawan hukum, unsur paksaan, serta penggunaan kekerasan atau ancaman, baik secara fisik maupun verbal.

Ali menegaskan, bahwa laporan yang disampaikannya berfokus pada dugaan ancaman dan intimidasi, bukan kekerasan fisik. Ia berpendapat bahwa aspek tekanan psikologis juga seharusnya dapat dipertimbangkan dalam kerangka hukum pidana.

Dia juga mempertanyakan apakah proses penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dan profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Kondisi ini turut menimbulkan perhatian di tengah masyarakat, khususnya terkait penanganan aduan yang dinilai perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ali juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sebagai langkah lanjutan, Ali menyatakan akan menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Ia didampingi oleh LBH CCI Inhil yang menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hingga ke tingkat Mabes Polri.(Thonk).

Type and hit Enter to search

Close