Label


Breaking News

DPRD Kabupaten Klaten Sosialisasikan Perda PBB dan Retribusi, Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak

Foto : Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Klaten. Rabu (15/4/2026).

KLATEN (F86) – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah. Rabu (15/4/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk pembangunan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir anggota DPRD Kabupaten Klaten, di antaranya Agus Riyanto dari PDI Perjuangan serta H. Darmadi selaku Sekretaris Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

H. Darmadi menegaskan bahwa masyarakat Klaten pada dasarnya memiliki kesadaran dalam membayar pajak, namun masih perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam melalui sosialisasi.

“Warga Klaten pada dasarnya taat membayar pajak PBB dan retribusi. Namun sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan sosialisasi agar pemahaman masyarakat semakin meningkat, terlebih kondisi keuangan daerah saat ini cukup memprihatinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Hasil pajak daerah dan retribusi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, petugas penelaah pajak, Colob, menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya PBB.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Temuireng, Sukarman, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pajak di tingkat desa. Salah satunya terkait perubahan kepemilikan tanah yang tidak dilaporkan kepada pemerintah desa.

“Banyak sertifikat tanah yang sudah berpindah tangan, namun tidak dilaporkan ke desa. Hal ini menyebabkan objek pajak menjadi tidak jelas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan melalui notaris seringkali tidak melibatkan pemerintah desa, sehingga menyulitkan pendataan pajak.

“Sekarang banyak transaksi melalui notaris tanpa pemberitahuan ke desa, sehingga kami kesulitan dalam pendataan dan penarikan pajak,” imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Klaten berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pajak daerah sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close