Label


Breaking News

DPRD Kabupaten Klaten Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi, Tekankan Kesadaran Warga

Jajaran anggota DPRD Kabupaten Klaten saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Warung Bundes, Desa Pasung, Kecamatan Wedi, Selasa (14/4/2026).

KLATEN (F86) – Jajaran anggota DPRD Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini digelar di Warung Bundes, Desa Pasung, Kecamatan Wedi, Selasa (14/4/2026).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi, yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.

Salah satu anggota DPRD dari Partai Golkar, Pandu, menyampaikan bahwa masyarakat Klaten pada dasarnya memiliki kesadaran untuk taat membayar pajak, namun masih membutuhkan edukasi yang berkelanjutan.

“Warga Klaten pada dasarnya taat membayar pajak. Namun sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memberikan sosialisasi agar pemahaman masyarakat terkait pajak daerah dan retribusi semakin meningkat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk kepentingan publik, seperti pembangunan jalan dan fasilitas lainnya. Ini penting dipahami agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, petugas penelaah pajak, Colob, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya membayar PBB. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD untuk meningkatkan kesadaran tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Sembung, Sumarsono, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan terkait pengelolaan pajak daerah. Salah satunya adalah proses balik nama kepemilikan tanah yang tidak dilaporkan ke pemerintah desa.

“Banyak sertifikat tanah yang sudah berpindah tangan, namun tidak dilaporkan ke desa. Akibatnya, objek pajak menjadi tidak jelas dan menyulitkan dalam penagihan PBB,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan melalui notaris seringkali tidak melibatkan pemerintah desa, sehingga data kepemilikan tidak terupdate dengan baik.

“Transaksi tanah sekarang banyak melalui notaris tanpa pemberitahuan ke desa. Ini menjadi kendala dalam pendataan dan penarikan pajak,” imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Klaten berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pajak daerah sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close