Label


Breaking News

Digerebek Siang Bolong, Jaringan Sabu Tembilahan Terkuak, Perempuan dan Pria Muda Tak Berkutik Saat Dibekuk

 

Foto: pelaku MAH alias A (23) terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/4/2026) siang.

TEMBILAHAN (F86) – Peredaran narkotika di jantung Kota Tembilahan kembali ditampar keras. Tanpa ampun, kali ini jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menggulung dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi cepat dan senyap, Selasa (21/4/2026) siang.

Tak tanggung-tanggung, dua lokasi berbeda disasar dalam waktu berdekatan. Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, hingga Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan, menjadi saksi bisu bagaimana aparat bergerak cepat memutus mata rantai barang haram yang kian meresahkan masyarakat.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang gerah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi pertama, seorang perempuan berinisial NYS alias E (33) berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat digeledah, aparat menemukan dua paket sabu seberat kotor 0,56 gram yang disimpan rapi, seolah siap edar, lengkap dengan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Pengungkapan tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, nama lain mencuat. Seorang pria muda berinisial MAH alias A (23) disebut sebagai pemasok. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku kedua di lokasi berbeda.

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, polisi kembali mengamankan satu paket sabu seberat kotor 0,40 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok, modus klasik yang tak lagi ampuh di hadapan ketelitian aparat.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam jerat berat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu juga mengingatkan masyarakat agar tidak diam. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.

“Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” tegas Kapolsek.

Dengan pengungkapan ini, aparat kembali menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku narkoba kian sempit. Pertanyaannya sekarang, "masih berani bermain api di tengah pengawasan ketat aparat dan masyarakat". (THONK).

Type and hit Enter to search

Close