Opini:
Kamis (2/4/2026).
Indragiri Hilir (F86) — Di hamparan tanah yang pernah riuh oleh derap kerja dan harapan, kini tersisa jejak-jejak sunyi yang menyimpan tanya. Lahan eks PT Agroraya Gematrans di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, tak lagi sekadar bentang geografis, ia menjelma menjadi panggung ujian bagi wibawa hukum dan keteguhan negara.
Negara sejatinya telah bersuara melalui Surat Edaran Nomor 235/RH-3/APN/III/2026, PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan satu garis tegas, "hentikan segala aktivitas di atas lahan seluas kurang lebih 750 hektare itu, negara telah menanamkan otoritasnya, sebuah pernyataan bahwa hukum berdiri, tegak dan tak boleh ditawar.
Namun angin di lapangan membawa kabar lain. Di balik rimbun yang menyimpan rahasia, aktivitas disebut masih berdenyut. Mereka yang terafiliasi dengan Gindo Naibaho dikabarkan tetap melangkah leluasa, keluar-masuk tanpa sekat, bahkan menduduki pos-pos yang seharusnya menjadi simbol penjagaan negara. Seakan larangan hanya gema yang memudar sebelum menyentuh tanah.
Pihak yang diberi amanah menjaga, justru disebut tak mampu sepenuhnya menjejakkan kewenangan di ruang yang semestinya mereka lindungi. Di titik inilah, batas antara kuasa dan kenyataan terasa kian kabur.
Dalam sunyi yang pekat, seorang penjaga menemukan sesuatu yang tak seharusnya ada, sebuah alat, sunyi namun sarat makna, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebuah “bong” di sudut pos jaga. Benda kecil, namun menggema keras, seolah menjadi metafora tentang retaknya pengawasan dan longgarnya kendali.
Temuan itu bukan sekadar benda, ia adalah isyarat, ia adalah peringatan. Bahwa di ruang yang telah dinyatakan dalam kuasa negara, masih mungkin tumbuh bayang-bayang pelanggaran.
Di sisi lain, percakapan-percakapan pun terungkap. Dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri Kapolres Indragiri Hilir, mengemuka pertanyaan sederhana namun sarat makna, "apakah perawatan kebun masih diperkenankan..?".
Jawaban yang beredar memberi ruang bagi “perawatan”, mengalir seperti air yang menabrak dinding aturan. Ia memantik tafsir, memecah persepsi, dan menimbulkan gelombang tanya di tengah publik. Sebab pada lembaran resmi negara, tak ada ruang abu-abu, seluruh aktivitas dinyatakan berhenti.
Di sinilah hukum diuji, bukan di atas kertas, tetapi di antara realitas dan keputusan. Ketika aturan bertemu tafsir, ketika kewenangan bersinggungan dengan kebijakan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kepercayaan publik itu sendiri.
Sebagaimana tertulis dalam ketentuan hukum, setiap aktivitas tanpa izin adalah pelanggaran. Ia bukan sekadar tindakan, tetapi konsekuensi, iIa bukan hanya soal siapa berbuat, tetapi siapa membiarkan.
Maka publik pun menanti, bukan sekadar klarifikasi, tetapi ketegasan. Bukan hanya jawaban, tetapi keberanian untuk meluruskan yang kabur.
Hingga kini, suara resmi dari Kapolres Indragiri Hilir masih belum terdengar. Namun di luar sana, suara masyarakat kian nyaring, menuntut terang di tengah bayang.
Kasus ini bukan hanya tentang sebidang tanah.
Ia adalah cermin, tentang bagaimana negara menjaga miliknya, tentang bagaimana hukum ditegakkan, dan tentang sejauh mana integritas berdiri di tengah godaan dan tekanan.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat, "apakah negara benar-benar hadir di tanahnya sendiri, atau justru membiarkan sunyi berbicara lebih lantang daripada hukum".(Thonk).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media