Label


Breaking News

Dari Laporan Warga ke Penggerebekan, Sabu 17 Gram Jadi Bukti

 

Foto S (32) tersangka pengedar narkoba

Tembilahan, Riau (F86) — Peredaran narkotika kembali menunjukkan wajah aslinya. Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali membuktikan keseriusannya dengan membekuk seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Tembilahan.

Tersangka berinisial S alias S (32) diamankan pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 01.50 WIB, di kediamannya sendiri yang berlokasi di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Uban, Kelurahan Sungai Beringin. 

Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru diduga dijadikan lokasi transaksi barang haram.

Bisikan Warga Jadi Senjata Pengungkapan ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari keberanian masyarakat yang mulai resah dan memilih untuk tidak diam.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, melalui Kasatres Narkoba, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah tersangka.

“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk. Kami tidak tinggal diam. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku,” tegas Kasat Res 

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan:

1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 17,26 gram).

Uang tunai sebesar Rp300.000.

1 unit handphone Realme 5i (diduga alat transaksi).

Tak berhenti di situ, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran.

Peran Jelas: Pengedar, Bukan Sekadar Pengguna

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. Ini menandakan adanya potensi jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman berat kini membayangi, sebagai konsekuensi dari bisnis haram yang dijalankan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. Namun, kasus ini belum berhenti.

Polisi memastikan akan mengembangkan penyelidikan guna membongkar kemungkinan jaringan yang lebih besar.

Polres Indragiri Hilir kembali mengingatkan masyarakat bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dimenangkan sendirian.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan takut melapor. Diam berarti memberi ruang bagi kehancuran,” tegas pihak kepolisian.(THONK).

Type and hit Enter to search

Close