Label


Breaking News

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama di Gunungkidul, Ini Syaratnya

 

Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Gunungkidul 

Gunungkidul (F86) - Satlantas Polres Gunungkidul menyatakan kesiapan pelayanan pembayaran pajak kendaraan meskipun tanpa melampirkan KTP asli pemilik kendaraan lama. Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat ini merupakan tindak lanjut arahan dari Mabes Polri.

‎Warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbolehkan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelayanan agar proses administrasi pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.

‎Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo, menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

‎"Salah satu syarat utama adalah kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya,” ujarnya, saat dihubungi via telephone celluler, Jumat (17/4/2026) malam.

‎Lebih lanjut, Totok menyampaikan selain komitmen untuk melakukan balik nama ditahun berikutnya, pemohon juga diminta wajib membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan kesediaan jika kendaraan yang bersangkutan akan diblokir apabila proses balik nama tidak segera dilakukan.

‎"Langkah ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan selalu mutakhir," terangnya.

‎Ia menekankan, pemblokiran menjadi bentuk pengingat agar proses balik nama benar-benar dilakukan.

"Jika pemblokiran dilakukan, kendaraan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan," ungkapnya.

‎Meskipun demikian, masyarakat tetap diberikan pilihan dalam proses pembayaran pajak. Jika pemohon membawa KTP asli pemilik kendaraan, maka proses dapat dilakukan seperti biasa tanpa tambahan syarat.

‎"Bagi yang tidak membawa KTP, layanan tetap tersedia dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

‎Dengan adanya kebijakan tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul berharap kepada seluruh masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai kepemilikan kendaraan terbaru. (Zull)

Type and hit Enter to search

Close