![]() |
| Foto pemusnahan 48,39 ton pangan ilegal yang dibakar di halaman Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu, Kamis (16/4/2026). |
Tembilahan (F86) — Aroma menyengat dari puluhan ton komoditas pangan ilegal yang dibakar di halaman Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu, Kamis (16/4/2026), menjadi sinyal keras, "pemerintah tak lagi memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang mengancam daerah".
Sebanyak 48,39 ton pangan ilegal dimusnahkan tanpa kompromi. Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap ancaman serius yang dibawa oleh komoditas tanpa dokumen resmi, mulai dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), hingga Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama instansi terkait di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026. Kapal KM Anisa 89 menjadi alat angkut utama dalam dugaan praktik ilegal ini, tanpa dokumen, tanpa izin, tanpa tanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan masif. Rinciannya:
1. Bawang merah: 1.115 karung besar (22,3 ton) + 1.776 karung kecil (17,76 ton).
2. Bawang bombai: 356 karung (3,56 ton).
3. Bawang putih: 220 karung (4,4 ton).
4. Cabai merah kering: 47 karung (0,37 ton).
Total: 48,39 ton komoditas ilegal dilalap api.
Dalam pernyataan tegasnya, Yuliantini menegaskan bahwa ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi perang terbuka melawan jaringan ilegal.
“Ini bukti bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari praktik penyelundupan. Siapa pun yang mencoba bermain di jalur ilegal, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2019 bukan perkara sepele. Ancaman pidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar siap menjerat pelaku.
“Kami tidak akan ragu. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak tatanan perdagangan dan membahayakan kesehatan hayati masyarakat,” tambahnya dengan nada keras.
Kepala Karantina Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, turut menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dari ancaman laten.
“Komoditas ilegal seperti ini sangat berisiko tinggi membawa hama dan penyakit yang tidak terdeteksi. Jika lolos, dampaknya bisa menghancurkan produksi lokal dan merugikan petani kita sendiri,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami tegaskan, setiap komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina adalah ancaman nyata. Tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh. Sistem sudah jelas, jalur resmi sudah tersedia. Tinggal kemauan untuk taat atau nekat melanggar,” tegas Abdur Rohman.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini diharapkan bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha transportasi laut dan perdagangan yang masih bermain di wilayah abu-abu hukum.
Kini pertanyaannya, "apakah ini akan menghentikan praktik penyelundupan, atau justru membuka tabir jaringan yang lebih besar..?.
Yang jelas, satu pesan sudah disampaikan dengan sangat terang, "Indragiri Hilir bukan lagi tempat aman bagi komoditas ilegal". (THONK).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media