Label


Breaking News

Krisis Moralitas ‎!! Dugaan Perselingkuhan Berantai Oknum Kalurahan Karangmojo Jadi Sorotan

 

Foto ilustrasi 

Gunungkidul (F86) - ‎Gunungkidul kembali terperosok dalam lubuk aib yang memilukan. Kasus dugaan perselingkuhan berantai yang melibatkan oknum Dukuh Karangmojo II berinisial HDA bukan sekadar bumbu penyedap warung kopi, melainkan sebuah lonceng kematian bagi integritas birokrasi tingkat akar rumput. Ketika seorang pamong, yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga norma, justru menjadi predator sosial di lingkungannya sendiri, maka kita sedang berhadapan dengan krisis moralitas kepemimpinan yang akut.

‎Dugaan bahwa HDA menjalin hubungan gelap dengan banyak wanita termasuk warganya sendiri, kerabat, hingga istri kolega sesama perangkat desa menunjukkan pola perilaku yang destruktif. Ini bukan lagi soal khilaf sesaat, melainkan sebuah tabiat yang mencederai sumpah jabatan.

‎Analisis Pengamat: "Penyakit" Birokrasi Akar Rumput

‎Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik, Ratno Pintoyo, memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Menurutnya, kasus ini adalah manifestasi dari lemahnya pengawasan internal dan pengabaian terhadap kriteria integritas dalam pengisian jabatan pamong.

‎"Dukuh adalah representasi negara yang paling dekat dengan jantung kehidupan rakyat. Jika seorang dukuh berani merusak 'pagar ayu' warganya sendiri, ia sebenarnya sedang meruntuhkan wibawa negara di mata rakyat," ujar Ratno Pintoyo Jum'at (13/3/2026).

‎Ratno menekankan bahwa tindakan HDA yang diduga memanfaatkan korban secara finansial hingga puluhan juta rupiah, serta memberikan janji manis pernikahan siri, menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa. "Ada ketimpangan posisi di sini. Seorang tokoh formal menggunakan pengaruhnya untuk memperdaya warga. Ini sudah masuk kategori pelanggaran etik berat yang tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun," tambahnya.

‎Solidaritas Korps yang Terluka

‎Lebih jauh, Ratno menyoroti dugaan keterlibatan HDA dengan istri dari Dukuh di wilayah Jetis. Baginya, hal ini adalah penghianatan terhadap solidaritas korps perangkat desa. Bagaimana sebuah sistem pemerintahan desa bisa berjalan harmonis jika di dalamnya terdapat duri yang merusak rumah tangga rekannya sendiri?.

‎"Jika benar ia mengganggu istri rekan sejawat, maka ia telah kehilangan kelayakan moral untuk tetap berada di lingkungan pamong. Standar etika perangkat desa harus jauh di atas masyarakat umum karena mereka adalah teladan," tegas Ratno.

‎Menanti Taji Lurah dan Inspektorat

‎Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kalurahan Karangmojo dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sudah sangat terang benderang mengatur disiplin perangkat desa. Sanksi pemberhentian secara tidak hormat bukanlah hal yang mustahil jika terbukti mencemarkan nama baik institusi.

‎Ratno Pintoyo memperingatkan agar pemerintah setempat tidak mencoba "main mata" atau melidungi oknum tersebut. 

"Publik sedang menonton. Jika Lurah atau Inspektorat lambat bertindak, maka masyarakat akan skeptis terhadap penegakan hukum di Gunungkidul. Jangan sampai marwah pemerintahan kalurahan dikalahkan oleh solidaritas semu untuk melindungi oknum yang jelas-jelas amoral," pungkasnya.

‎Kasus HDA adalah ujian bagi komitmen "Gunungkidul Handayani". Jabatan dukuh bukanlah hak istimewa untuk memuaskan libido atau melakukan penipuan berkedok asmara. Ia adalah amanah yang berat. Jika pagar yang seharusnya menjaga tanaman justru memakan tanaman, maka tak ada jalan lain selain mencabut pagar tersebut hingga ke akar-akarnya.(Tim Sekber).

Type and hit Enter to search

Close