Label


Breaking News

Inspektorat Klaten Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Masalah Bansos PKH dan Tanah Kas Desa

Foto Gedung Inspektorat Kabupaten Klaten 

Klaten (F86) – Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyoroti proses pemeriksaan dugaan permasalahan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Klaten.

Inspektorat menegaskan bahwa setiap laporan atau aduan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem pengawasan pemerintah.

Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Suprapto, Senin (16/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan permasalahan Bantuan Sosial PKH dan Tanah Kas Desa telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait laporan yang dimaksud dalam pemberitaan, Inspektorat telah menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi serta pengumpulan data dan informasi dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Menurut Agus, dalam proses pemeriksaan atau audit oleh APIP terdapat tahapan dan prosedur yang harus dijalankan secara sistematis. Oleh karena itu, selama proses pemeriksaan masih berlangsung, materi audit belum dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Selama proses pemeriksaan masih berjalan, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik guna menjaga objektivitas, independensi, serta asas kehati-hatian dalam proses pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Tim audit telah melaksanakan penugasan terkait dugaan permasalahan Bantuan Sosial PKH dan Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Klaten, dan laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi kepada pihak terkait,” imbuhnya.

Melalui klarifikasi tersebut, Inspektorat berharap masyarakat memahami bahwa setiap laporan atau aduan yang diterima akan diproses secara proporsional sesuai prosedur, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close