Batam (F86) - Di tengah hiruk pikuk pusat perbelanjaan BCS Mall, Kecamatan Lubuk Baja, pemandangan memilukan justru terjadi terang-terangan. Puluhan anak di bawah umur diduga terjerumus dalam praktik perjudian berkedok permainan anak.
Tim awak media mendapati anak-anak dengan leluasa mengakses mesin permainan di Gelanggan Permainan (Gelper) Hokki Bear pada selasa (24/3/2026).
Ironisnya aktivitas ini bukan sekedar hiburan, melainkan diduga menjadi bagian dari skema perjudian terselubung yang teroganisir rapi.
Modus operandi yang digunakan terbilang licik dan sistematis. Para pemain mengumpulkan tiket dari mesin permainan, yang kemudian ditukar dengan rokok -sekitar 365 tiket untuk satu slop. Rokok tersebut selanjutnya ditukarkan kembali menjadi uang tunai di lokasi tertentu.
Skema ini diduga sengaja dirancang untuk menghindari jeratan hukum, dengan menyamarkan transaksi uang melalui barang perantara.
“Kalau sudah 365 tiket, bisa ditukar uang. Tempatnya di depan, dekat tempat makan,” ungkap narasumber di lokasi.
Yang lebih memperhatikan, di antara antrean tersebut, tampak anak-anak di bawah umur ikut serta dalam praktik tersebut. Sebuah fakta yang menjadi tamparan keras bagi penegakkan hukum dan perlindungan anak di Batam.
Praktik ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH)? Mengapa aktivitas yang berlangsung terang-terangan di ruang publik ini seolah dibiarkan?
Dalam pasal 303 KUHP secara tegas mengatur larangan perjudian dengan ancaman pidana berat. Bahkan instruksi Kapolri telah menegaskan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, turut angkat bicara dan menyoroti aspek perizinan yang dinilai janggal. Ia meragukan legalitas operasional Hokki Bear yang diketahui beroperasi di beberapa lokasi sekaligus, yakni BCS Mall, One Mall, dan Top 100 Tembesi.
“Setahu saya, satu badan hukum hanya untuk satu izin. Kalau ada tiga lokasi dengan satu nama usaha, patut diduga ada penyalahgunaan izin. Kalau benar satu izin dipakai di beberapa tempat, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi juga bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya potensi pelanggaran serius, mulai dari penggunaan satu izin untuk beberapa lokasi hingga indikasi penggelapan pajak dan retribusi daerah. Ismail mendesak instasi terkait, khusus DPMPTSP tingkat kota dan provinsi, untuk segera melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas badan hukum dan nomor NPWP dari setiap lokasi usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Hokki Bear, Babaturan Resto, serta aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan nyata dari negara. Jika praktik ini dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan anak-anak Batam.(***).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media