Label


Breaking News

Dari Penyitaan ke Pembiaran. "Ada Apa di Balik Lahan Eks Korporasi...?."


Catatan yang terserak

Opini oleh Totok Isanto DS 

Senin 23 Maret 2026

TEMBILAHAN (F86) — Di tanah yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan negara, waktu justru berjalan tanpa arah. Hampir setahun sejak negara mengambil alih lahan eks milik PT. RSUP, PT. RSTM, dan PT. GHM melalui skema penertiban kawasan hutan, harapan publik perlahan berubah menjadi tanda tanya besar, bahkan kecurigaan yang tak lagi bisa dibendung.

Di wilayah RH 2 Pekanbaru, nama PT. Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk sebagai pengelola, kini berdiri di antara ekspektasi dan kenyataan yang belum juga bertemu. Alih-alih menghadirkan tata kelola yang terukur dan transparan, yang tampak justru sunyi, lahan luas yang seperti kehilangan arah, terbengkalai tanpa kepastian.

Namun di balik kesunyian itu, denyut aktivitas justru masih terasa, buah tetap dipanen.

Yang menjadi soal, panen itu diduga masih berada di tangan lama, mereka yang sebelumnya menguasai lahan, bukan sepenuhnya dalam kendali negara. Sebuah ironi yang tajam, "negara hadir secara administratif, tetapi absen dalam praktik".

Situasi ini bukan sekadar kelalaian teknis ia membuka ruang dugaan yang lebih dalam tentang pembiaran, bahkan kemungkinan adanya permainan di balik layar pengelolaan aset negara. Jika benar hasil kebun masih mengalir ke pihak lama, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Datuk M. Yani, Ketua Lam Pulau Burung, menyuarakan kegelisahan yang kini menjadi milik banyak pihak, “Negara sudah mengambil alih, tapi perubahan di lapangan nyaris tak terlihat. Jika hasilnya masih dinikmati pihak lama, maka kita patut bertanya di mana pengawasan, dan untuk siapa pengambilalihan ini sebenarnya?”. Lebih dari itu, stagnasi ini berpotensi menjadi bara konflik di tengah masyarakat. 

Ketidakjelasan pengelolaan membuka celah bagi berbagai kepentingan untuk bermain, menciptakan gesekan horizontal yang ujungnya kembali merugikan rakyat kecil.

Padahal, setelah penyitaan, langkah negara seharusnya tegas dan terukur, inventarisasi, penataan, hingga pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Bukan membiarkan waktu menggerus legitimasi kebijakan.

Kini publik menunggu, bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata dari pemerintah pusat. Evaluasi terhadap PT. Agrinas Palma Nusantara menjadi keniscayaan. Jika ada kelalaian, apalagi penyimpangan, maka penindakan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Kasus ini telah menjelma menjadi cermin besar, "apakah pengambilalihan lahan oleh negara benar-benar untuk kepentingan rakyat dan penegakan hukum, atau sekadar formalitas yang indah di atas kertas, namun hampa di lapangan".(Thonk).

Type and hit Enter to search

Close